Bisnis Pengantar - Usaha Non Perseroan

JENIS-JENIS PERUSAHAAN
v  Jenis Perusahaan Berdasarkan Klasifikasi Perusahaan :
o   Perusahaan Perseorangan
o   Perusahaan Persekutuan bukan Badan Hukum
o   Perusahaan Persekutuan Badan Hukum
v  Jenis Perusahaan Berdasarkan Status Pemilikan :
o   Perusahaan swasta
o   Perusahaan negara (BUMN)
v  Jenis perusahaan ditinjau dari bentuk hukumnya :
o   Perusahaan badan hukum
o   Perusahaan bukan badan hukum
v  Perbedaan antara usaha non-perseroan dengan usaha perseroan :
o   Dalam hal tanggung jawab usaha , pada usaha non-perseroan memiliki tanggung jawab usaha tidak terbatas, sedangkan pada usaha perseroan tanggung jawabnya terbatas pada jumlah modal yang telah disetor.
o   Dalam hal bentuk hukumnya, perusahaan non perseroan tidak memiliki badan hukum sedangkan perusahaan perseroan adalah perusahaan persekutuan yang berbadann huum.
BENTUK-BENTUK USAHA NON PERSEROAN
1.      PERUSAHAAN PERSEORANGAN (SOLE PROPRIETORSHIP) adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh seorang pengusaha yang meliputi jenis Perusahaan Dagang (UD), Perusahaan Jasa, dan Perusahaan Industri. Pada umumnya, usaha ini bergerak dalam industri rumah tangga dan berskala kecil, akan tetapi perusahaan ini tetap memerlukan manajer agar dapat beroperasi dengan baik dan profesional, serta karyawan yang membantu proses operasi sesuai dengan lingkup usaha dan kebutuhan perusahaan yang akan dipenuhi.
Untuk mendirikan usaha perseorangan, pendiri perlu memperoleh ijin usaha dari Kepala Kantor Departemen Perdagangan/Perindustrian Setempat. Sedangkan untuk memperoleh ijin tempat usaha, pendiri perlu menghadap Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Daerah setempat dan kemudian mendaftarkan perusahaan itu pada Departemen Perdagangan setempat. Perusahaan perseorangan memiliki beberapa keunggulan, diantaranya adalah :
a.      Pembetukannya yang mudah dan sederhana.
b.      Penguasaan atas seluruh keuntungan.
c.       Kebebasan dalam membuat keputusan.
d.      Kepuasan pribadi.
e.       Keunggulan pajak.
f.       Kemudahan dalam membubarkan usaha.
Selain memiliki keuunggulan, perusahaan perseorangan juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya adalah :
a.       Tanggung jawab yang tidak terbatas.
b.      Keterbatasan modal untuk mengembangkan usaha.
c.       Minimnya ketrampilan usaha dan manajemen.
d.      Kesulitan dalam menarik karyawan yang handal.
e.       Waktu yang tersita.
f.       Keterbatasan usia.

2.      PERUSAHAAN PERSEKUTUAN (PARTNERSHIPS) BUKAN BADAN HUKUM
Perusahaan persekutuan adalah sebuah kerja sama dua orang atau lebih dalam suatu usaha yang bertujuan mencari untung. Pembentukan usaha ini merupakan suatu cara untuk memadukan kemampuan, modal, dan sarana pendukung yang dimiliki oleh setiap pihak yang bersekutu. Dalam mendirikan usaha ini, slah satu kendalanya adalah membuat kesepakatan bersama yang berkekuatan hukum diantara sekutu yangbekerja sama, yaitu perjanjian yang menjelaskan hubungan kerja sama antar sekutu hukum.
Jenis-jenis usaha persekutuan bukan badan hukum :
a.       Persekutuan Firma (Fa) adalah setiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama yang terdiri dari dua orang atau lebih. Persekutuan perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikat diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya. Unsur-unsur dalam persekutuan firma :
1.      Persekutuan perdata (Pasal 1618 KUH Perdata).
2.      Menjalankan perusahaan (Pasal 16 KUHD).
3.      Dengan nama bersama atau Firma (Pasal 16 KUHD).
4.      Tanggung jawab sekutu (firmant) bersifat pribadi untuk keseluruhan (Pasal 18 KUHD).
Untuk mendirikan usaha Firma, sekutu pendiri harus memperoleh izin usaha dari Kantor Departemen Perdagangan/Perindustrian setempat dan bila diperlukan surat izin tempat usaha maka dapat diperoleh dari Pemerintah Daerah Tingkat II setempat. Setelah tiga bulan menjalankan usahanya, sekutu pendiri wajib mendaftarkan Persekutuan Firma pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kanwil Departemen Perdagangan setempat (Pasal 10 UWDP No. 3 Tahun 1982).
Persekutuan Firma dapat berakhir karena :
·         Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam akta pendirian.
·         Adanya pengunduran diri atau pemberhentian sekutu (Pasal 26 dan 31 KUHD)
b.      Persekutuan Komanditer (CV) adalah Persekutuan Firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang, atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan  dan tidak turut campur dalam pengurusan atau penguasaan persekutuan. Dalam CV, ada sekutu aktif atau sekutu komplementer yaitu sekutu yang menjadi pengurus persekutuan, dan sekutu komanditer atau sekutu pasif yang tidak mengurus persekutuan.
Untuk mendirikan sebuah CV sama halnya dalam mendirikan Firma, syarat pengesahan dari Menteri Kehakiman tidak diperlukan dan oleh karenanya CV dinyatakan sebagai perusahaan persekutuan bukan badan hukum.
Sebuah CV dapat berakhir jika :
·         Jangka waktu yang ditetapkan dalam akta pendirian berakhir.
·         Ada pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
·         Terjadi perubahan akta pendirian.
Keunggulan dari perusahaan persekutuan diantaranya adalah :
1.      Kemudahan dalam membentuk suatu usaha persekutuan.
2.      Terintegrasinya kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki tiap sekutu.
3.      Ketersediaan modal.
4.      Kemudahan dala menarik karyawan yang handal.
5.      Keuntungan pajak.
Kelemahan dari perusahaan persekutuan diantaranya adalah :
1.      Tanggung jawab yang tak terbatas.
2.      Keterbatasan usia usaha persekutuan.
3.      Kemungkinan konflik yang terjadi diantara sekutu.
4.      Kesulitan dalam membubarkan usaha persekutuan.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan , ada dua bentuk persekutuan yaitu :
Persekutuan Penuh (General Partnership) persekutuan dua orang atau lebih yang tiap anggotanya mempunyai tanggung jawab tak terbatas dan berperan aktif dalam kegiatan operasi dan proses usaha persekutuan. Untuk mengatur hak-hak atau keterlibatan dan tanggung jawab tiap sekutu penuh maka perlu dibuat perjanjian kesepakataan, antara lain :
·         Hak dalam kewenangan manajemen usaha.
·         Hak dalam pembagian keuntungan.
·         Hak dalam menerima keuntungan investasi yang dilakukan.
·         Hak dalam mengetahui laporan keuntungan usaha.
Tanggung jawab atau kewajiban sekutu penuh :
·         Tanggung jawab atas kerugian usaha.
·         Kewajiban untuk mengakui suara terbanyak dalam mengambil keputusan apabila terjadi suatu perselisihan.
·         Memberikan informasi yang diperlukan dalam membangun persekutuan.
·         Mematuhi dan mempertanggungjawabkan keuangan atas seluruh keuntungan yang diperoleh seperti yang diatur dalam kesepakatan persekutuan.
Persekutuan Terbatas(Limited Partnership) adalah kesepakatan persekutuan yang berisi tanggung jawab terbatas seorang sekutu sebesar kekayaan yan disetor dalam usaha persekutuan. Sekutu terbatas adalah sekutu yang tidak dapat erpartisipasi penuh/aktif dalam manajemen perusahaan dan hanya mempunyai tanggung jawab terbatas atas hutang dan kerugian yang diderita perusahaan. Beberapa keuntungan dari persekutuan terbatas adalah :
·         Usaha persekutuan dapat memperoleh tambahan modal tanpa sekutu penuh harus membagi wewenang keputusan manajemen usaha.
·         Keanggotaan sekutu terbatas ini dapat sewaktu-waktu berubah tanpa menyebabkan usaha persekutuan berakhir.
·         Seorang sekutu terbatas tetap dapat memperoleh keuntungan tanpa harus menanggung resiko tanggung jawab kerugian yang lebih besar dari modal yang disetor.


SEKILAS TENTANG USAHA KECIL
Usaha kecil Indonesia didefinisikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI sebagai kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dengan kriteria sebagai berikut :
1.      Kekayaan bersih maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
2.      Penjualan tahunan maksimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
3.      Milik warga negara Indonesia.
4.      Berdiri sendiri dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah maupun usaha besar.
Usaha kecil adalah usaha atau bisnis yang dimiliki dan dikelola secara independen dan tidak terlalu memiliki dominasi pasar. Ada  dua alternatif bagi pengusaha yang akan memulai perjalanan wirausahanya, yaitu membeli bisnis yang sudah ada dan terbangun atau memulai bisnis dari awal. Untuk memulai usaha ini, ada beberapa sumber dana bagi usaha berskala kecil :
1.      Sumber dana pribadi.
2.      Pinjaman.
3.      Perusahaan-perusahaan modal ventura.
4.      Asosiasi usaha kecil.

Komentar