JENIS-JENIS PERUSAHAAN
v Jenis Perusahaan
Berdasarkan Klasifikasi Perusahaan :
o
Perusahaan
Perseorangan
o
Perusahaan
Persekutuan bukan Badan Hukum
o
Perusahaan
Persekutuan Badan Hukum
v Jenis Perusahaan
Berdasarkan Status Pemilikan :
o
Perusahaan
swasta
o
Perusahaan
negara (BUMN)
v Jenis perusahaan
ditinjau dari bentuk hukumnya :
o
Perusahaan
badan hukum
o
Perusahaan
bukan badan hukum
v Perbedaan antara
usaha non-perseroan dengan usaha perseroan :
o
Dalam
hal tanggung jawab usaha , pada usaha non-perseroan memiliki tanggung jawab
usaha tidak terbatas, sedangkan pada usaha perseroan tanggung jawabnya terbatas
pada jumlah modal yang telah disetor.
o
Dalam
hal bentuk hukumnya, perusahaan non perseroan tidak memiliki badan hukum
sedangkan perusahaan perseroan adalah perusahaan persekutuan yang berbadann
huum.
BENTUK-BENTUK USAHA NON PERSEROAN
1.
PERUSAHAAN
PERSEORANGAN (SOLE PROPRIETORSHIP) adalah perusahaan swasta yang didirikan dan
dimiliki oleh seorang pengusaha yang meliputi jenis Perusahaan Dagang (UD),
Perusahaan Jasa, dan Perusahaan Industri. Pada umumnya, usaha ini bergerak
dalam industri rumah tangga dan berskala kecil, akan tetapi perusahaan ini
tetap memerlukan manajer agar dapat beroperasi dengan baik dan profesional,
serta karyawan yang membantu proses operasi sesuai dengan lingkup usaha dan
kebutuhan perusahaan yang akan dipenuhi.
Untuk mendirikan usaha perseorangan,
pendiri perlu memperoleh ijin usaha dari Kepala Kantor Departemen
Perdagangan/Perindustrian Setempat. Sedangkan untuk memperoleh ijin tempat
usaha, pendiri perlu menghadap Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Daerah
setempat dan kemudian mendaftarkan perusahaan itu pada Departemen Perdagangan
setempat. Perusahaan perseorangan memiliki beberapa keunggulan, diantaranya
adalah :
a.
Pembetukannya
yang mudah dan sederhana.
b.
Penguasaan
atas seluruh keuntungan.
c.
Kebebasan
dalam membuat keputusan.
d.
Kepuasan
pribadi.
e.
Keunggulan
pajak.
f.
Kemudahan
dalam membubarkan usaha.
Selain memiliki
keuunggulan, perusahaan perseorangan juga memiliki beberapa kelemahan
diantaranya adalah :
a.
Tanggung
jawab yang tidak terbatas.
b.
Keterbatasan
modal untuk mengembangkan usaha.
c.
Minimnya
ketrampilan usaha dan manajemen.
d.
Kesulitan
dalam menarik karyawan yang handal.
e.
Waktu
yang tersita.
f.
Keterbatasan
usia.
2.
PERUSAHAAN
PERSEKUTUAN (PARTNERSHIPS) BUKAN BADAN HUKUM
Perusahaan
persekutuan adalah sebuah kerja sama dua orang atau lebih dalam suatu usaha
yang bertujuan mencari untung. Pembentukan usaha ini merupakan suatu cara untuk
memadukan kemampuan, modal, dan sarana pendukung yang dimiliki oleh setiap
pihak yang bersekutu. Dalam mendirikan usaha ini, slah satu kendalanya adalah
membuat kesepakatan bersama yang berkekuatan hukum diantara sekutu yangbekerja
sama, yaitu perjanjian yang menjelaskan hubungan kerja sama antar sekutu hukum.
Jenis-jenis
usaha persekutuan bukan badan hukum :
a.
Persekutuan
Firma (Fa) adalah setiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan
perusahaan dengan nama bersama yang terdiri dari dua orang atau lebih.
Persekutuan perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikat
diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi
keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya. Unsur-unsur dalam
persekutuan firma :
1.
Persekutuan
perdata (Pasal 1618 KUH Perdata).
2.
Menjalankan
perusahaan (Pasal 16 KUHD).
3.
Dengan
nama bersama atau Firma (Pasal 16 KUHD).
4.
Tanggung
jawab sekutu (firmant) bersifat pribadi untuk keseluruhan (Pasal 18 KUHD).
Untuk mendirikan
usaha Firma, sekutu pendiri harus memperoleh izin usaha dari Kantor Departemen
Perdagangan/Perindustrian setempat dan bila diperlukan surat izin tempat usaha
maka dapat diperoleh dari Pemerintah Daerah Tingkat II setempat. Setelah tiga bulan
menjalankan usahanya, sekutu pendiri wajib mendaftarkan Persekutuan Firma pada
Kantor Pendaftaran Perusahaan Kanwil Departemen Perdagangan setempat (Pasal 10
UWDP No. 3 Tahun 1982).
Persekutuan
Firma dapat berakhir karena :
·
Berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam akta pendirian.
·
Adanya
pengunduran diri atau pemberhentian sekutu (Pasal 26 dan 31 KUHD)
b.
Persekutuan
Komanditer (CV) adalah Persekutuan Firma yang mempunyai satu atau beberapa
orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan
uang, barang, atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan dan tidak turut campur dalam pengurusan atau
penguasaan persekutuan. Dalam CV, ada sekutu aktif atau sekutu komplementer
yaitu sekutu yang menjadi pengurus persekutuan, dan sekutu komanditer atau
sekutu pasif yang tidak mengurus persekutuan.
Untuk mendirikan
sebuah CV sama halnya dalam mendirikan Firma, syarat pengesahan dari Menteri
Kehakiman tidak diperlukan dan oleh karenanya CV dinyatakan sebagai perusahaan
persekutuan bukan badan hukum.
Sebuah CV dapat
berakhir jika :
·
Jangka
waktu yang ditetapkan dalam akta pendirian berakhir.
·
Ada
pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
·
Terjadi
perubahan akta pendirian.
Keunggulan dari
perusahaan persekutuan diantaranya adalah :
1.
Kemudahan
dalam membentuk suatu usaha persekutuan.
2.
Terintegrasinya
kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki tiap sekutu.
3.
Ketersediaan
modal.
4.
Kemudahan
dala menarik karyawan yang handal.
5.
Keuntungan
pajak.
Kelemahan dari
perusahaan persekutuan diantaranya adalah :
1.
Tanggung
jawab yang tak terbatas.
2.
Keterbatasan
usia usaha persekutuan.
3.
Kemungkinan
konflik yang terjadi diantara sekutu.
4.
Kesulitan
dalam membubarkan usaha persekutuan.
Dari uraian
diatas dapat disimpulkan , ada dua bentuk persekutuan yaitu :
Persekutuan
Penuh (General Partnership) persekutuan dua orang atau lebih yang tiap
anggotanya mempunyai tanggung jawab tak terbatas dan berperan aktif dalam
kegiatan operasi dan proses usaha persekutuan. Untuk mengatur hak-hak atau
keterlibatan dan tanggung jawab tiap sekutu penuh maka perlu dibuat perjanjian
kesepakataan, antara lain :
·
Hak
dalam kewenangan manajemen usaha.
·
Hak
dalam pembagian keuntungan.
·
Hak
dalam menerima keuntungan investasi yang dilakukan.
·
Hak
dalam mengetahui laporan keuntungan usaha.
Tanggung jawab
atau kewajiban sekutu penuh :
·
Tanggung
jawab atas kerugian usaha.
·
Kewajiban
untuk mengakui suara terbanyak dalam mengambil keputusan apabila terjadi suatu
perselisihan.
·
Memberikan
informasi yang diperlukan dalam membangun persekutuan.
·
Mematuhi
dan mempertanggungjawabkan keuangan atas seluruh keuntungan yang diperoleh
seperti yang diatur dalam kesepakatan persekutuan.
Persekutuan
Terbatas(Limited Partnership) adalah kesepakatan persekutuan yang berisi
tanggung jawab terbatas seorang sekutu sebesar kekayaan yan disetor dalam usaha
persekutuan. Sekutu terbatas adalah sekutu yang tidak dapat erpartisipasi
penuh/aktif dalam manajemen perusahaan dan hanya mempunyai tanggung jawab
terbatas atas hutang dan kerugian yang diderita perusahaan. Beberapa keuntungan
dari persekutuan terbatas adalah :
·
Usaha
persekutuan dapat memperoleh tambahan modal tanpa sekutu penuh harus membagi
wewenang keputusan manajemen usaha.
·
Keanggotaan
sekutu terbatas ini dapat sewaktu-waktu berubah tanpa menyebabkan usaha
persekutuan berakhir.
·
Seorang
sekutu terbatas tetap dapat memperoleh keuntungan tanpa harus menanggung resiko
tanggung jawab kerugian yang lebih besar dari modal yang disetor.
SEKILAS TENTANG USAHA KECIL
Usaha kecil Indonesia didefinisikan oleh
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI sebagai kegiatan ekonomi
rakyat berskala kecil dengan kriteria sebagai berikut :
1.
Kekayaan
bersih maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha, atau
2.
Penjualan
tahunan maksimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
3.
Milik
warga negara Indonesia.
4.
Berdiri
sendiri dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan
usaha menengah maupun usaha besar.
Usaha kecil adalah usaha atau bisnis
yang dimiliki dan dikelola secara independen dan tidak terlalu memiliki
dominasi pasar. Ada dua alternatif bagi
pengusaha yang akan memulai perjalanan wirausahanya, yaitu membeli bisnis yang
sudah ada dan terbangun atau memulai bisnis dari awal. Untuk memulai usaha ini,
ada beberapa sumber dana bagi usaha berskala kecil :
1.
Sumber
dana pribadi.
2.
Pinjaman.
3.
Perusahaan-perusahaan
modal ventura.
4.
Asosiasi
usaha kecil.
Komentar
Posting Komentar