Tipe, Bentuk,
Susunan Negara dan Pemerintahan
Pemahaman
Teoretik
Tipe-tipe negara ® erat kaitannya dengan unsur-unsur negara (faktor menimbulkan berbagai
macam variasi negara) suatu perkembangan dalam sejarah.
Menggolongkan tipe negara dapat dilihat dari ciri-ciri pokok yang dominan
dari negara yang ada.
Uraian tipe negara dimulai dengan fase negara timur kuno ® negara modern.
Dalam tiap fase ditemukan bentuk-bentuk negara: bentuk klasik (monarki,
aristokrasi, dan demokrasi); bentuk modern (monarki,
republik).
Bentuk negara ® erat kaitannya dengan tipe negara.
Istilah bentuk negara harus dibedakan dengan bentuk
pemerintahan (M. Hutauruk)
Bentuk negara = bentuk pemerintahan
(Mac Iver dan Duguit)
Bentuk
negara ® organisasi negara secara
keseluruhan (struktur negara dan unsur-unsurnya).
Bentuk
Pemerintahan ® struktur organisasi
dan fungsi pemerintahannya (G.S. Diponolo)
Terlepas dari perbedaan-perbedaan:
Tipe negara menyoal ciri-ciri pokok
yang dominan dalam negara menurut sejarah perkembangan negara;
Bentuk negara menyoal negara baik secara
sosiologis maupun yuridis;
Susunan negara menyoal pembagian
kedaulatan diantara beberapa bagian dari negara.
Tipe Negara
Diklasifikasikan kedalam 5 Tipe Negara:
1. Tipe Negara Timur Kuno
2. Tipe Negara Yunani Kuno
3. Tipe Nagara Romawi Kuno
4. Tipe Negara Abad Pertengahan
5. Tipe Negara Modern
Penjelasan
:
1.
Negara Timur Kuno
Ciri-ciri pokok:
a.
Negara didasarkan pada faham keagamaan (religion).
b.
Kekuasaan® absolut dan despotisme
(lalim), pemerintahan oleh raja-raja yang berkuasa mutlak dan
sewenang-wenang (the King can do not wrong) ® negara-negara barat.
c.
Raja bertanggung jawab ® keburukan dan kebaikan
masyarakatnya.
d.
Theocracy dan absolute
2.
Negara Yunani Kuno
a.
Negara kota (polis, city state, stad staat)
dan demokrasi langsung.
b.
Manusia adalah zoon politicon ® status activus
(aktif terlibat dalam urusan pemerintahan).
c.
Setiap warga ® memenuhi tugas kenegaraan
(masyarakat negara), juga memenuhi tugas keagamaan (masyarakat agama).
d.
Penguasa atau pemerintah harus dari kalangan
orang-orang pintar (aristoktasi).
3.
Negara Romawi Kuno
a. Fase Sejarah Romawi Kuno:
(a) fase kerajaan;
(b) fase republik;
(c) fase principat;
(d) fase dominat.
b. Fase Kerajaan dan Republik ® ajaran-ajaran yunani,
kerajaan (sparta), republik (athena) ® city state.
c. Demokrasi tidak mungkin
terjadi ® rakyat harus menyerahkan kekuasaannya pada Caesar (caesarismus)
berdasarakan kepercayaan rakyat kepada caesar melalui perjanjian (lex regia)
® fase principatdandominat (ulpianus).
d. Caesar ® absolut dan berkuasa penuh
4.
Negara Abad Pertengahan
a.
Lanjutan dari tipe negara Romawi Kuno
b.
Teori hukum perdata (dasar-dasar dalam bernegara) ® faham dualisme (hak raja
(rex), hak rakyat (regnum).
c.
Teori Patrimonial (feodalisme) ®kekuasaan berdasarkan hak
milik.
d.
Teori Teokratis (perlawanan gereja) dan
Teori Sekularisme
e.
2 aliran: (1) Kelanjutan absolutisme Romawi Kuno;
(2) Kedaulatan rakyat.
5.
Negara Modern
a.
Tipe Negara Hukum (kaum borjuis liberal) ® negara hukum yang
demokratis.
b.
Demokrasi suatu bentuk politik bukan yuridis (Rosseau)
® absolut demokrasi
(mayoritas absolut, minoritas tertindas) ® hukum membatasi demokrasi.
c.
Kekuasaan dari rakyat (kedaulatan rakyat) ® pemerintahan oleh rakyat (konstitusinalisme).
d.
Negara Demokrasi; sistem dan lembaga
perwakilan.
Tipe Negara
Dalam Tabel
Bentuk Negara
2 Sudut Pandang Negara:
a.
Sosiologis ® negara secara keseluruhan
(bangunan negara);
b.
Yuridis ® dari sudut struktur atau
isinya.
a. Sudut pandang sosiologis ® bentuk negara.
b. Sudut pandang yuridis ® bentuk pemerintahan.
3 Aliran dalam menyoal bentuk negara:
a.
Aliran 1 (a tree partite
classification of state): memandang organisasi dihubungkan dengan
pemerintahannya, sehingga bentuk negara bercampur dengan bentuk pemerintahan;
3 bentuk negara ideal (klasik tradisonal) ®
n monarki,
n aristokrasi
n demokrasi
(Plato, Aristoteles, Polybius, dan Thomas Aquinas)
Bentuk Negara
Aliran 1
Plato ® Aristocracy (smart), Timokrasi (kepentingan
penguasa), Oligarki (borjuis), Demokrasi (kekuasaan
rakyat) ® Anarki, Tirani
(kekuasaan satu orang) ® aristocracy.
Aristoteles ®
n berdasarkan jumlah
orang yang memegang pemerintahan:
o (1 Orang) Monarki dan
Tirani,
o (Beberapa Orang) Aristokrasi
dan Oligarki,
o (Banyak Orang) Politeia
dan Demokrasi;
n berdasarkan kualitas
pemerintahannya (pribadi atau umum).
Tabel Bentuk Negara Aristoteles
GOVERNMENT
BY
|
PLATO
|
ARISTOTELES
|
||
GOOD
|
BAD
|
GOOD
|
BAD
|
|
ONE
|
Monarkhi
|
Tirani
|
Monarkhi
|
Tirani
|
FEW
|
Aristokrasi
|
Oligarkhi
|
Aristokrasi
|
Oligarkhi
|
MANY
|
Demokrasi
|
Mobokrasi
|
Polity
|
Demokrasi
|
Polybius ® Monarki (people trust)
®
Tirani (absolute) ®
Aristokrasi (priyayi) ®
Oligarki ®
Demokrasi (from,by,for people/ representative) ®
Okhlokrasi (disorder) ®
Monarki.
Thomas
Aquinas ® 1 Orang (Monarki,Tirani) ®
Beberapa Orang (Aristokrasi, Oligarki) ®
Rakyat (Politeia, Demokrasi)
b.
Aliran 2 (a b partite classification
of state): memandang apriori terhadap dua bentuk yang kontradiktif ®Machiavelli: Republik dan
monarki, atau demokrasi dan diktator.
2 bentuk negara ®republik dan monarki (Machiavelli ®demokrasi dan diktator)
Tipe Negara
Aliran 2
Machiavelli ® Republik (republica) dan Monarki (principat)
Jellinek ® will/ desire one person (Monarki), will/ desire (proses
yuridis) gabungan orang-orang (majelis/dewan) ®Republik
Duguit ®Republik atau Monarki (pengangkatan kepala negara). Turun-temurun
(Monarki), Diangkat (pemilu) ®Republik.
Otto Koellreuteur ® (equity) kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin negara
dengan syarat-syarat. (un equity) warga negara dari keturunan tertentu.
Bentuk Negara
(Aliran 2)
v Negara Kerajaan
(Monarki)
·
Kepala negaranya®Raja, sultan, Kaisar, ratu.
·
Kepala negara diangkat/dinobatkan secara turun
temurun (kultur)
·
Kepala Negara ®simbol (persatuan dan
kesatuan bangsa, dihormati)
·
Contoh:Inggris,Belanda, Jepang, Jerman,dll.
v Negara Republik
·
Kepala Negara ®presiden
·
Republik ®serikat dan kesatuan
·
Kepala Negara ®Presiden (simbol, kecuali
sistem pemerintahannya memberikan posisi dominan kepada presiden)
·
Kepala pemerintahan ®PM
c.
Aliran 3: mencoba memakai kriteria
yang lain, baik dalam menentukan bentuk negara, maupun bentuk pemerintahan.
kriteria sendiri (C.F. Strong dan R.M.
Mac Iver)
Tipe Negara
Aliran 3
C.F. Strong:
o
Bangunannya (kesatuan atau serikat) ® otonomi (unitary) dan
negara bagian;
o
Konstitusinya (naskah atau tidak) ®stabilitas kepastian
organisasi, dan pedoman;
o
Badan Perwakilan (susunan dan syarat-syarat
pemangku jabatannya)
o
Badan Eksekutif (bertanggung jawab pada parlemen
atau tidak); dan
o
Hukum yang berlaku
o
3-4 ®bentuk pemerintahannya
(negara dalam strukturnya)
R.M. Mac Iver
o
Constitutional Basis ® Oligarki (Monarki,
Dictatorship, Teokrasi, Plural Headship, Demokrasi (Limited Monarki,
Republik).
o
Economic Basis ®Folk Economy Primitive Gov,
Feudal Gov, Capitalist Gov, Socialist Gov.
o
Communal Basis ® Tribal Gov, Polis Gov, Country Gov, National Gov,
Multtinational Gov, Werid Gov.
o
Sovereignty Basis ® Unitary Gov, Empire Colony
Dependency, Federal Gov.
Menurut Struktur Organisasinya:
o
Monarki (Absolut, Konstitusional, Monarki
Parlementer)
o
Republik (sistem parlementer, direct
control system (referendum dan inisiatif rakyat), sistem presidensial (check
and balances)
Susunan Negara
Susunan negara ® pembagian kekuasaan secara vertikal.
2 Macam Kemungkinan:
(1) Unitary State;
o
Unitary State ® negara yang tidak tersusun
dari beberapa negara (sifatnya tunggal).
o
Authority (central gov) dibagi
ke daerah-daerah (autonomy) ® decentralization system, deconsentration system, auxiliary system.
o
C.F. Strong ® 1) Supremasi dari Parlemen
Pusat; 2) Tidak ada badan-badan lain berdaulat.
(2)
Federation State.
o
Federation State ® terdiri dari beberapa
negara yang semula berdiri-sendiri (otonom), kemudian bergabung menjadi satu
negara, dengan ikatan kerjasama antara negara-negara tersebut, untuk
kepentingan bersama.
o
Federasi ® menyerahkan sebagian
urusannya untuk diurus pemerintah federal, selebihnya diurus oleh negara-negara
bagian (reserve powers).
o
Urusan pemerintah federal ® moneter, militer, dan
urusan pertahanan.
Negara Federasi (C.F. Strong)
Ciri Utama:
a. Supremasi dan konstitusi
dalam federasi itu terwujud;
b. Pembagian kekuasaan (distribution
of powers) antara negara federasi dengan negara-negara bagian;
c. Suatu lembaga diberi
wewenang untuk menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan
pemerintah negara bagian
Negara Konfederasi
a.
Konfederasi ® serikat negara-negara.
b.
Bersatunya beberapa negara demi kepentingan bersama,
tidak berifat erat atau renggang, sehingga hampir menyerupai perjanjian
multilateral.
c.
Kedaulatan dipegang oleh negara-negara yang ada/
bersangkutan.
d.
Perbedaan negara serikat dan serikat negara-negara ® seberapa jauh policy
yang dibuat pemerintah pusat itu berlaku; langsung dan tidak
langsung berlaku bagi warga negara.
Faham-faham
Penyelenggaraan Negara Dan Pemerintahan
TRIPARTIT CLASIFICATION
Kriteria Plato & Aristoteles
Kuantitatif à jumlah yang memerintah
Kualitatif à Tujuan yang hendak dicapai
PLATO
1. Latar Belakang Pemikirannya à di Yunani pada masa muda Plato sedang terjadi kecurangan, kedzoliman, korupsi, dan kemewahan. OKI, Plato
menjauhkan diri dari kegiatan politik dan kenyataan hidup à menghayal.
2. Hasil Karya à
a. Politeia ( the Republic) à mengenai negara
b. Politicos ( the Stateman) à Ahli Negara
c. Nomoi ( the Law) à Undang-Undang
3.
Ajaran à ideenler (ajaran cita); ideenwereld (D. Cita) &
Naturewereld (D. Alam)
à Ideale State
(negara sempurna)
4.
Bentuk Negara
: The Ideal Form (bentuk cita) à Mon, Arist, demokrasi
The Coruption
foerm (the generate form) à Tyrani, Olig, Mobokrasi
ARISTOTELES
1. Ajarannya à Realisme. Filsapatnya Prima Philosophiaà mencari makna keadilan.
2. Bentuk Negara ( dalam Politics):
o
Ideal à Kuantitatif (jumlah orang yang memerintah) à M, A, Politeia
o
Pemerosotan à Kualititatif (Tujuan yang hendak dicapai):
o
Untuk satu orang à Tyrani /
despotic
o
Untuk beberapa orang à Oligrakhi
(clique form)
o
Bukan utk rakyat sluruhnya tapi atas
nama rakyat à
Demokrasi.
BIPARTIT CLASIFICATION
MACHIAVELLI à Monarkhi dan Republik
1. Latar Belakang
à di Floren sedang kacau
2. Hasil Karya
à Discorsi àmemaparkan negara Republik
Il Principe à memaparkan
negara monarkhi
3. Ajarannya:à Staatraison
(kepentingan Negara) à Kep.Neg. dijadikan ukuran tertinggi
perbuatan manusia. :
·
Kebutuhan WN dapat dipenuhi sejauh tidak
merugikan negara (negara prioritas utama).
·
Penguasa boleh licik dan tidak tepat janji demi negara
·
Penguasa siap memberi penghargaan kpd WN
yg memakmurkan Negara
·
Aktivitas pol dan diplomatik harus
bermuara pada negara.
4. Bentuk
Negara : Republik dan Monarkhi
5. Hukum à negara harus
memiliki dua landasan utama yaitu Hukum dan militer
Bentuk Negara & Pemerintahan paham modern
Bentuk
Negara :
1.
Negara kesatuan (unitaris)
2.
Negara Sertikat (federasi)
Ada juga Serikat negara
Bentuk
Pemerintahan:
1.
Monarkhi
2.
Republik
Kriteria membedakan Republik dan Monarkhi
Jellinek à dilihat dari cara terjadinya pembentukan kemauan
Negara.
Ø
Secara Psikologis à Monarki
Ø
Secara Yuridis
à Republik
Leon
Duguit à Penunjukkan kepala negara
Ø
Herediter
à monarkhi
Ø Pemilihan à Republik
Bentuk
Pemerintahan RI
Pada Pasal 1 ayat (1) UUD1945 :
”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”.
Republik à bentuk pemerintahan
Kesatuan à bentuk Negara
Selain merujuk pada ketentuan yuridis,
dapat pula dilihat dari kenyataan bahwa kepala negara kita dijabat oleh
seorang Presiden (bukan Raja/Ratu), masa jabatan Presiden ditentukan (selama 5
tahun), dan Presiden/ Wakil Presiden diangkat melalui pemilihan (bukan
pewarisan seperti di Monarkhi)
Monarkhi- Republik
Ø Monarkhi terbagi atas:
1.
monarkhi absolut
2.
monarkhi konsti-tusional
3.
monarkhi parlementer.
Ø Republik dapat dibedakan atas
tiga macam:
1. Republik Mutlak (otoriter),
2. Republik Terbatas,
3. Republik Parlementer.
Otto Koellreutter
Selain bentuk pemerintahan monarkhi dan republik, Otto Koellreutter mengajukan bentuk yang ketiga yaitu Autoritarien
fuhrerstaat (pemerintahan otoriter).
Otoriter yaitu pemerintahan yang dipegang oleh satu orang yang bersifat
mutlak. Kalau demikian, apa bedanya dengan monarkhi absolut? Perbedaan kedua
bentuk ini terletak dalam proses pengangkatan kepala negara. Kalau dalam
monarkhi, raja diangkat berdasarkan pewarisan; sedangkan dalam bentuk otoriter,
kepala negara diangkat berdasarkan pemilihan (sama dengan republik), tapi lama
kelamaan berkuasa mutlak. Contoh:
Kekuasaan Hitler di Jerman; dan Mussolini di Italia.
SUSUNAN
NEGARA
Negara Kesatuan
Bentuk negara kesatuan yang telah ditetapkan para pendiri negara pada
tahun 1945, ternyata lebih diperkuat dan dipertahankan oleh MPR RI pada tahun
2002 melalui perubahan keempat UUD 1945 (37:5) yang menyepakati bahwa bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. Tentu saja putusan MPR tersebut tidak
terlepas dari pengalaman sejarah bangsa kita yang pernah menggunakan bentuk
negara serikat mulai 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
Jika demikian, apa yang dimaksud negara kesatuan? Dalam bahasa Inggris, istilah negara kesatuan
dikenal dengan istilah unitary state, sedangkan dalam bahasa Belanda
disebut eenheidsstaat. Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang
kekuasaan tertinggi untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintahan
pusat. Dilihat dari susunannya, negara kesatuan merupakan negara
bersusunan tunggal yang berarti dalam negara itu tidak terdapat negara yang berbentuk negara bagian.
Negara kesatuan memiliki ciri khas yaitu di dalam negara itu tidak ada
organisasi lain yang berbentuk negara.
UUD 1945 Pasal 25A: Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Dalam negara kesatuan, pemerintahan pusat memegang kedaulatan sepenuhnya
baik kedaulatan ke dalam maupun ke luar.
Oleh karena itu, dalam negara bentuk ini hanya terdapat satu UUD, satu kepala
negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat (DPR).
Negara kesatuan dapat
dibedakan menjadi negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi. Bagaimanakah perbedaan kedua sistem
negara kesatuan tersebut?
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi yaitu
Negara yang seluruh persoalannya diatur
dan diurus oleh pemerintah pusat, dan daerah tinggal melaksanakan kebijaka dari
pemerintah pusat.
Contoh negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah Jerman pada masa
pemerintahan Hitler.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
yaitu Negara yang memberiIkeleluasaan kepada daerah untuk membuat dan me-ngurus
urusan rumah tangga sendiri sesuai
kondisi, kebutuhan, dan ciri khas daerah tersebut.
Sedangkan dalam negara
kesatuan dengan sitem desentralisasi, daerah memiliki keleluasaan membuat
peraturan untuk mengurus urusan rumah tangga sendiri (hak otonomi) sesuai
dengan kebutuhan, kondisi, dan ciri khas daerah tersebut.
Dalam sistem desentralisasi, wilayah negara dibagi menjadi pemerintahan
pusat dan pemerintahan daerah. Dalam pemerintahan daerah tersebut terdapat
unsur pemerintah daerah dan DPRD. Pertanyaan kita sekarang adalah apakah negara
kita menganut sistem sentralisasi atau desentralisasi?
Pasal
18 ayat (1) “ Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi
dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur
dengan undang-undang”.
Pasal 18 ayat (2) “ Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan
kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tuga pembantuan”.
Pasal 18 ayat (5) ” Pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan pemerintah pusat”.
Pasal 18 ayat (6) ” Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah
dan peraturan –peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”.
Sebagai bukti bahwa negara kita menganut
sistem desentralisasi dapat dilihat dalam hal-hal berikut.
1. Selain ada pemerintahan pusat,
terdapat pemerintahan daerah provinsi
dan kabupaten/kota;
2. Pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten, dan kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri;
3. Pemerintahan daerah memiliki
otonomi yang seluas-luasnya, kecuali 6 (enam)
urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu
a. politik luar negeri
b. pertahanan
c. keamanan
d. yustisi
e. moneter dan fiskal nasional
f. agama;
4. Dalam melaksanakan
kewenangannya, pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan lainnya.
Kelebihan
Negara Kesatuan dengan system DESENTRALISASI
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi memiliki kelebihan antara
lain:
1. peraturan dan kebijakan di daerah dirumuskan sesuai dengan kebutuhan
dan kondisi daerah itu sendiri;
2. partisipasi dan tanggung jawab
masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
3. pembangunan di daerah akan
berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri tidak bertumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat,
sehingga jalannya pemerintahan lebih lancar.
Adapun
kekurangannya adalah adanya ketidakseragaman peraturan, kebijakan, dan kemajuan pembangunan tiap-tiap
daerah.
Kelebihan
negara kesatuan dengan sistem SENTRALISASI antara lain:
1.
Penghasilan daerah dapat
digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara
2.
adanya keseragaman atau persamaan peraturan di
seluruh wilayah negara
Sedangkan
kekurangannya antara lain:
1. kebijakan dan peraturan yang
dibuat oleh pemerintah pusat sering tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
daerah yang beraneka ragam;
2. bertumpuknya pekerjaan di
pemerintah pusat sehingga seringkali menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
3. keputusan dari pemerintah pusat
sering terlambat;
4. peluang masyarakat di daerah
untuk turut serta dalam pemerintahan sangat terbatas;
5. rasa memiliki dan tanggung
jawab masyarakat terhadap pembangunan di daerahnya sangat rendah.
Berikan komentar Kalian terhadap pelaksanaan sistem desentralisasi di Negara kita?
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat yaitu Negara ber-susunan jamak, yang terdiri atas beberapa Negara bagian. Contoh
Negara Amerika Serikat, Republik Indonesia tahun 1949-1950
Dalam negara serikat terdapat beberapa negara yang disebut negara
bagian. Negara-negara bagian itu semula
berdiri sendiri-sendiri tetapi kemudian mengadakan ikatan dan menggabungkan
diri dalam satu pemerintahan federal.
Ikatan tersebut bersifat tetap dalam arti negara-negara bagian tidak
bisa keluar-masuk sekehendaknya dari ikatan negara federal. Dilihat dari
susunannya, negara serikat adalah negara bersusunan jamak, yang terdiri atas
beberapa negara bagian.
Dalam negara serikat ada
dua macam pemerintahan, yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara
bagian. Dengan demikian, dalam negara serikat ada urusan yang harus
dikelola oleh negara federal dan ada pula urusan yang tetap dikelola oleh
negara bagian. Urusan yang diurus pemerintah negara federal biasanya adalah hal-hal yang menyangkut kepentingan
bersama dari semua negara bagian
seperti urusan hubungan
internasional, pertahanan, peradilan, mata uang, pos dan komunikasi.
Contoh negara serikat antara lain Amerika Serikat, Malayasia, Australia, Kanada, dan Republik Indonesia Serikat pada
tahun 1949 – 1950.
Negara RI
Bentuk Negara dan Pemerintahan RI:
Pasal 1 ayat (1) UUD1945 : ”Negara
Pada Pasal 1 ayat (1) UUD1945 : ”Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”.
Republik à bentuk pemerintahan
Kesatuan à bentuk Negara
Bentuk negara kesatuan à diperkuat dan dipertahankan oleh MPR RI pada tahun 2002 melalui
perubahan keempat UUD 1945 (37:5) yang menyepakati bahwa bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Negara Kesatuan RI à UUD 1945 Pasal 25A: Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas
dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Negara kesatuan RI menggunakan negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi.
Dasar hukum desentralisasi :
UUD NRI tahun 1945: pasal 18 (1), 18 (2), 18 (5), dan 18 (6).
Sebagai bukti bahwa negara kita menganut
sistem desentralisasi dapat dilihat dalam hal-hal berikut.
1.
Selain ada pemerintahan pusat, terdapat pemerintahan
daerah provinsi dan kabupaten/kota;
2. Pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten, dan kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan
rumah tangganya sendiri;
3. Pemerintahan daerah memiliki
otonomi yang seluas-luasnya, kecuali 6 (enam)
urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu politik luar
negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama;
4. Dalam melaksanakan
kewenangannya, pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan lainnya.
1.
Tipe-tipe Negara
1.
Tipe-tipe Negara Menurut Sejarah
Tipe-tipe negara menurut sejarah atau de historische
hoodf typen van de staats meninjau penggolongan negara berdasarkan sejarah
pertumbuhannya.
1.1
Tipe
Negara Timur Purba
-
Negara-negara Timur Purba tipenya Tyrani, raja-raja
berkuasa mutlak. Kita dapat mengenali negara-negara Timur Purba karena
ciri-cirinya:
-
ratisce (keagamaan), raja merangkap dianggap dewa
oleh warganya.
-
Pemerintahan bersifat absolut (mutlak)
1.2
Tipe
Negara Yunani Kuno
Negara yunani kuno mempunyai
type sebagai negara kota atau polis. Besarnya negara kota hanyalah satu kota saja
yang dilingkari benteng pertahanan. Pemduduknya sedikit dan pemerintahan
demokrasi langsung. Dalam pelaksanaan demokrasi langsung rakyat diberikan
pelajaran ilmu pengetahuan atau dikenal istilah encyclopaedie.
1.3
Tipe
Negara Romawi
-
Tipe negara romawi adalah Imperium. Yunani sendiri
menjadi daerah jajahan dari Romawi.
-
Pemerintahan di Romawi dipegang oleh Caesar yang
menerima seluruh kekuasaan dari rakyat atau apa yang dinamakan Caesarismus.
Pemerintahan Caesarismus adalah secara mutlak. Suatu undang-undang di Romawi
apa yang dinamakan Lex Regia.
1.4
Tipe
Negara Abad Pertengahan
Ciri khas tipe negara abad
pertengahan adalah adanya dualisme (pertentangan).
a.
Dualisme antara penguasa dengan rakyat
b.
Dualisme antara pemilik dan penyewa tanah sehingga
munculnya Feodalisme
c.
Dualisme anatara Negarawan dan Gerejawan
(secularisme)
Akibat dari dualisme ini
timbul keinginan rakyat untuk saling membatasi hak dan kewajiban antara raja
dan rakyat.
1.5
Tipe
Negara Modern
Pada negara-negara
modern tipenya adalah:
a.
Berlaku asas demokrasi
b.
Dianutnya paham negara hukum
c.
Susunan negaranya kesatuan. Didalam negara hanya ada
satu pemerintahan yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai wewenang tertinggi.
2.
Tipe Negara yang
ditinjau dari sisi hukum
Tipe negara yang ditinjau dari sisi hukum adalah
penggolongan negara-negara dengan melihat hubungan antara penguasa dan rakyat
Tipe Negara yang ditinjau dari sisi Hukum
2.1 Tipe Negara Policie
Negara bertugas menjaga tata
tertib saja atau dengan kata lain negara adalah penjaga malam. Pemerintahan
bersiat monarchie absolut. Pengertian pilicie adalah welvaartzorg, yang
mencakup dua arti:
a.
Penyelenggara negara positif
b.
Penyelenggara negara negatif
2.2 Tipe
Negara Hukum
Disini tindakan penguasa dan rakyat berdasarkan hukum.
Ada tiga bentuk tipe negara hukum, yaitu:
a. Tipe negara Hukum Liberal
Tipe ini menghendaki agar negara pasif, artinya
bahwa warga negara harus berstatus pasif artinya bahwa warga negara harus
tunduk pada peraturan-peraturan negara. Disini kaum liberal menghendaki agar
antara penguasa dan yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum,
serta persetujuan yang menguasai penguasa.
b. Tipe Negara Hukum Formil
yaitu negara hukum yang mendapat pengesahan dari
rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus
berdasarkan undang-undang. negara Hukum Formil ini disebut pula dengan Negara Demokratis yang berdasarkan
negara Hukum.
c. Tipe negara Hukum Materil
tipe negara ini sebenarnya merupakan perkembangan
lebih lanjut daripada negara hukum formil. Jadi jika pada negara hukum formil
tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang, maka dalam negara hukum materil
tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga negaranmya
dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas
Opportunitas.
2.3 Tipe Negara Kemakmuran (Wohlfaart Staats)
Negara mengabdi sepenuhnya kepada masyarakat. Dalam
tipe ini negara adalah alat satu-satunya untuk menyelenggarakan kemakmuran
rakyat.
Sistem
Pemerintahan
Pemerintahan
Parlementer
a. Pemerintahan dipilih secara
langsung oleh warga
b. Anggota dan Pemimpin kabinet
(PM) dipilih oleh parlemen
c. Double Function (legislatif
dan eksekutif)
d. To Govern®Partai Pemenang
Pemilu/Koalisi Partai
e. Kabinet bertahan ®didukung mayoritas parlemen
f. Parlemen ® menjatuhkan kabinet (mosi
tidak percaya)
g. PM ®membubarkan parlemen
Pemerintahan
Presidensil
a. Eksekutif dan Legislatif ®Independent
b. Authority ®dipilih rakyat secara
terpisah
c. Pelaksana Kebijakan ®Presiden
d. Kepala Negara + Kepala
Pemerintahan ®Presiden
e. Kabinet bertanggung Jawab ® Presiden
Pemerintahan Campuran
a. Presiden ®Kepala Negara
b. Kepala Pemerintahan ®PM
c. Kabinet Bertanggung Jawab ®Palemen
d. Presiden tidak dapat
dijatuhkan Parlemen
e. Presiden dapat membubarkan
parlemen
Pemerintahan Diktator Proletariat
a. Kepartaian Tunggal
b. Kemakmuran Rakyat banyak
c. Tidak ada Hak Individu
d. Pemerintahan Komunis
e. Sistem Pemerintahan
Totaliter
Pemisahan
Kekuasaan Negara (Separation of Power)
3 Jenis Kekuasaan (Montesquieu)
a. Kekuasaan yang bersifat
mengatur, atau menentukan peraturan;
b. Kekuasaan yang bersifat
melaksanakan peraturan; dan
c. Kekuasaan yang bersifat
mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut
3
Jenis kekuasaan itu harus didistribusikan:
a. Kekuasaan yang bersifat
mengatur adalah kekuasaan perundang-undangan diserahkan kepada organ
legislatif;
b. Kekuasaan yang bersifat
melaksanakan peraturan diserahkan kepada organ eksekutif;
c. Kekuasaan yang bersifat
mengawasi pelaksanaan peraturan diserahkan kepada organ yudikatif.
3 Perbedaan Penafsiran Teori
a. Di Amerika Serikat:
pemisahan kekuasaan yang tegas, pemisahan organ-organnya ® Sistem Pemerintahan
Presidensial.
b. Di Eropa Barat: organ yang
satu dengan yang lainnya terdapat hubungan timbal balik, seperti eksekutif
dengan legislatif ® Sistem Pemerintahan Parlementer.
c. Di Swiss: badan eksekutif
hanyalah badan pelaksana dari apa yang digariskan badan legislatif ®Sistem Pemerintahan
Referendum
Pemisahan Kekuasaan (Gabriel A. Almond)
Rule Making Function
Rule Application Function
Rule Adjudication Function
a. Rule Making Function
Berwenang merumuskan kemauan rakyat atau kemauan
umum (public interest) dengan jalan menentukan kebijaksanaan umum (public
policy) yang mengikat seluruh masyarakat.
Badan yang berhak menyelenggarakan kedaulatan rakyat
dengan jalan menentukan public policy dan menuangkannya dalam
undang-undang.
Teori
Perwakilan ® Indirect Democracy
Perwakilan ®seseorang atau kelompok yang mempunyai kemampuan atau kewajiban untuk
berbicara atau bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar.
Perwakilan ®miniatur dari masyarakat secara keseluruhan (perasaan, pikiran, peta
kondisi masy).
Perwakilan ® principal agent (bertinak atas nama pihak lain)
Jenis Perwakilan
2 Jenis Perwakilan (C.F. Strong):
Perwakilan Politik ® terjadi dari adanya pe milihan umum (pemilu).
Perwakilan Fungsional ® dengan menggunakan
mekanisme peng- angkatan.
4 Kategori Perwakilan
a. Independent ® prinsip kepentingan publik yang diperjuangkan tidak tergantung rakyat
atau pemerintah.
b. Partai ® Prinsip perjuangannya
sesuai dengan program yang telah digariskan oleh partai.
c. Rakyat ® memperjuangkan kepentingan
rakyat, akuntabilitas pada konstituen.
d. Pemerintah ® mewakili kepentingan
pemerintah, orientasinya hanya sebagai kepanjangan tangan pemerintah.
Hakikat
Fungsi Legislatif
a.
Upaya Mencegah terjadinya absolutisme pemerintahan.
b.
Adanya unsur pengawasan (check and balances),
dan mendampingi eksekutif.
c.
Fungsi Kontrol (tertib, teratur, sustainable,
efektif, dan efesien) ® Planning, Progress
Report, Decision/action.
Fungsi
Badan Legislatif
a.
Policy Making and Law Making Function (initiative, amendment,
budget authority)
b. To Control Executive (guard,
specially control authority)
c. Fungsi Kontrol
d. Question Hour
Interpellation ® meminta keterangan
Enquete ® mengadakan penyelidikan
sendiri
Mosi ® Sistem Parlementer
Sumber-sumber
Hukum Tata Negara (Sources
of Constitutional Law)
a.
Nilai-nilai Konstitusi yang tak tertulis
b.
Undang-undang dasar, Pembukaan dan Pasal-pasalnya
c.
Peraturan Perundangan Tertulis
d.
Jurisprudensi Peradilan
e.
Constitutional Conventions (Kebiasaan
Ketatanegaraan)
f.
Doktrin Ilmu Hukum yang telah menjadi Ius
Comminis Opinio Doctorum
g.
Hukum Internasional yang telah diratifikasi menjadi
Hukum Nasional
Ke-7 Sumber hukum di atas penerapannya tergantung pada keyakinan hakim.
Dapat dipakai secara kumulatif atau alternatif, urutannya tidak mutlak, dan
tidak menunjukkan hirarki. Untuk menentukan manakah yang paling utama,
tergantung kasus yang dihadapi & penilaian hakim.
KONSTITUSI
(Constitution)
Edward
Smith
The Fundamental Law, or the fundamental principle underlying the
organization of a state which determines the power and duties of the principal
governmental authorities and guarantees certain rights of the people against
infringement.
Perhatikan:
ü Fundamental Law, Fundamental
Principle
ü Determines The Power and
Duties of The Principal Governmental Authorities
ü Guarantees Rights of The
People
Smith
menjelaskan Fundamental Law/Principle sebagai berikut:
It may be simply an uncollected body of legislative acts, judicial
decisions, and political precedents and customs extending over a long period,
like the BRITISH CONSTITUTION, or a number of separate organic laws, like the
constitution of the THIRD FRENCH REPUBLIC; or a formal written document drafted
and promulgated at a definite date by an authority of higher competence than
that which make ordinary laws, like AMERICAN CONSTITUTIONS.
KONSTITUSI
(Constitution)
Soetandyo
Wignjosoebroto (emiritus Profesor, UNAIR)
Sejumlah ketentuan hukum yang disusun secara sistematik untuk menata dan
mengatur pada pokok-pokoknya struktur dan fungsi lembaga pemerintahan, termasuk
hal ikhwal kewenangan dan batas kewenangan lembaga-lembaga negara itu.
Konstitusi & Undang-undang Dasar (UUD): Samakah?
Herman
Heller: UUD adalah Konstitusi yang tertulis
Konstitusi
Jimly
Asshiddiqie (Gurubesar HTN, UI)
Hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.
Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-undang
Dasar, dan dapat pula tidak tertulis.
Konstitusi
jelas tidak identik dengan UUD. Kerajaan Inggris adalah negara yang tidak
mempunyai naskah konstitusi dalam arti yang tertulis dan terkodifikasi.
Konstitusionalisme (Constitutionalism)
The doctrine that the power to govern should be
limited by definite and enforceable principles of political organization and
procedural regularity embodied in the fundamental law, so that basic
constitutional rights of individuals and groups will not be infringed
Konstitusionalisme adalah doktrin
(ajaran/paham) bahwa kekuasaan untuk memerintah harus dibatasi….sehingga
hak-hak konstitusional dasar individu-individu dan kelompok-kelompok tidak akan
terlanggar
Dua Esensi Ide
Konstitusionalisme
1. Ajaran (doktrin) mengenai
kebebasan sebagai Hak Asasi Manusia
Hak yang kodrati, tak tetap tak bisa diambil alih
kapanpun dan kekuasaan manapun dalam kehidupan bernegara, serta harus dijaga
dan dipertahankan eksistensinya agar tetap utuh dan tak cacat karena terjadinya
pelanggaran atasnya.
2. Ajaran (doktrin) Rule of
Law atau the supremacy state of law:
Setiap wujud kekuasaan harus
mempunyai dasar pembenarannya menurut hukum perundang-undangan, dan pada
gilirannya hukum perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan apa yang
telah dikaidahkan oleh konstitusi.
Kekuasaan yang seperti itu disebut HAK manakala
berada di tangan pribadi manusia warganegara, dan disebut KEWENANGAN manakala
berada di tangan manusia warganegara yang telah dipilih dan dipercaya untuk
diangkat dalam jabatan publik
Rule of Law
An Anglo-American doctrine that the law is supreme and that the rights of
person under law are protected from interference by officers of the government
Suatu ajaran bahwa hukum adalah supreme/teratas dan bahwa hak-hak orang
di bawah naungan hukum dilindungi dari gangguan oleh para pejabat pemerintah
Rule of Law, bukan Rule of
Men, apalagi Rule By Law
UNDANG UNDANG DASAR DALAM SEJARAH KETATANEGARAAN
INDONESIA
UNDANG
UNDANG DASAR 1945
Naskahnya dipersiapkan oleh Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai (baca: Dokuritsu
Jiunbi Cosakai, diterjemahkan sebagai Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan, disingkat BPUPK) yang dibentuk pada 29 April 1945 oleh pemerintah
Jepang sebagai pelaksanaan janji Kemerdekaan, dilantik pada 28 Mei 1945
BPUPK : 62 Anggota, diketuai KRT Radjiman Wedyodiningrat & wakilnya
Hibangase Yosio
Persidangan dibagi dlm 2 periode: 29 Mei – 1 Juni 1945 & 10 Juli-17
Juli 1945
dalam kedua sidang, pembicaraan fokus pada pembentukan sebuah NEGARA
MERDEKA
UUD
1945 & Paham Negara Integralistik
Mr. Soepomo dalam pidato di Sidang BPUPKI 31 Mei 1945 menyatakan bahwa
cita negara yang sesuai dengan Indonesia adalah negara integralistik.
Negara integralistik menurut Mr. Soepomo
lebih tepat daripada negara individual liberalistis atau negara yang
didasarkan pada kelas sebagaimana diperlihatkan negara komunis
Mr. Soepomo yang seorang ahli hukum adat, telah lama meyakini bahwa
kesatuan antara pemimpin dan rakyat adalah karakter bangsa Indonesia,
sebagaimana juga dijumpai di Jerman dan Jepang.
Pendapat Soepomo didukung Ir. Soekarno & anggota-anggota BPUPK
beretnis Jawa
Hatta & Yamin di sisi lain menginginkan bahwa Negara Indonesia yang
akan terbentuk tetap mengedepankan hak-hak individu, sehingga UUD harus memuat
jaminan hak asasi manusia
Pro
& Contra Negara Integralistik Soepomo
Pro: konsep negara integralistik adalah pandangan asli bangsa Indonesia
Contra: konsep negara integralistik Menjadikan UUD 1945 cenderung melahirkan kekuasaan otoriter
Pandangan lain: Konsep Integralistik harus diletakkan dalam konteks ruang
dan waktu saat itu dimana bangsa Indonesia menolak segala sesuatu yang
bernuansa kolonial/barat termasuk demokrasi liberal.
Pada persidangan kedua, dibentuk Panitia Hukum Dasar, beranggotakan 19
orang, diketuai Ir. Soekarno
Panitia ini membentuk Panitia Kecil diketuai o/ Prof.Soepomo
13 Juli 1945, panitia kecil menyelesaikan tugas & BPUPK menyetujui
hasil kerjanya sebagai RUUD pada 16 Agustus 1945
18 Agustus 1945 disahkan sebagai UUD oleh PPKI
UUD
1945 : Konstitusi Tertulis Sementara
·
Pidato Ketua PPKI Soekarno 18 Agustus 1945: UUD 1945
adalah Revolutie Grondwet, nanti kita akan memiliki UUD yang lebih baik
·
Ratulangi: UUD 1945 perlu disempurnakan
·
Aturan Tambahan Pasal II:
Dalam enam bulan setelah Majelis Permusyawaratan
Rakyat ini terbentuk, Majelis bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar
UUD
1945, UUD darurat
2 September 1945 dibentuk kabinet pertama dibawah tanggungjawab Presiden
Soekarno. Ini berkesesuaian dengan UUD 1945 yang menganut sistem Presidensial.
tapi
14 November 1945 Pemerintah mengeluarkan Maklumat berisi perubahan sistem
kabinet dari Presidensiil ke sistem Parlementer
KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (RIS) 1949
Latar Belakang:
Perang Dunia II berakhir: Jepang menjadi negara kalah perang.
Kerajaan Belanda hendak kembali menjajah dengan taktik mendirikan negara
kecil di Sumatera, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur
dsb serta melancarkan Agresi Militer I
(1947) dan Agresi II (1948)
23 Agustus -12 November 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar di
The Hague (Den Haag)
Hasil Konferensi:
1.
Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat
2.
Penyerahan Kedaulatan kepada RIS yang berisi 3 hal,
yaitu
(a)
Piagam penyerahan kedaulatan
dari Kerajaan Belanda kepada Pemerintah RIS;
(b)
Status uni; dan
(c)
persetujuan perpindahan
3.
Mendirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat
dengan Kerajaan Belanda
Lebih detail mengenai hal ini bacalah Asshiddiqie, Konstitusi
& Konstitusionalisme.. hal.44-46
Undang-undang
Dasar Sementara 1950
Negara RIS tidak bertahan lama. Negara Republik Indonesia, Negara
Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur menggabungkan diri menjadi satu
wilayah Republik Indonesia.
19 Mei 1950 Pemerintah RIS dan Pemerintah RI sepakat membentuk kembali
NKRI
Dibentuk Panitia untuk merancang UUD
UUDS resmi berlaku 17 Agustus 1950
Pasal 134 UUDS : Konstituante
bersama Pemerintah menyusun suatu UUD RI yang akan menggantikan UUDS 1950
Pemilihan Umum 1955: Memilih
Konstituante
Desember 1955 Pemilu memilih konstituante untuk membentuk UUD
1956-1959 Konstituante bersidang dengan maksud membuat UUD yang tetap
Dalam kurun waktu 3 tahun (1956-1959)
Konstituante berhasil merumuskan sejumlah pasal, tapi mengalami
kebuntuan dalam Dasar Negara
Dekrit
Presiden 5 Juli 1959
Presiden Soekarno menyimpulkan Majelis Konstituante gagal, ia
mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 : membubarkan Konstituante dan memberlakukan
kembali UUD 1945
Dikukuhkan secara aklamasi pada 22 Juli 1959 oleh DPR
Dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959
UUD
1945 Setelah Dekrit
Mengalami sakralisasi: tidak boleh dirubah, walau UUD 1945 adalah
sementara sifatnya
Tap MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum mempersulit perubahan UUD
1945
Kekuasaan mengalami stagnasi. Tidak berubah selama 32 tahun
Kolusi Korupsi Nepotisme sebagai akibat UUD 1945 yang sentralistik dan
sangat executive heavy
Pelanggaran berbagai hak asasi manusia: hak hidup, hak untuk bebas dari
penyiksaan, hak persamaan dimuka hukum, hak berserikat berkumpul, mengeluarkan
pendapat, pembatasan pers, sensor
Latar
Belakang Perubahan UUD 1945
Agenda Reformasi (Pembaharuan) a.l:
1.
Amandemen UUD 1945
2.
Penghapusan Doktrin Dwi Fungsi ABRI
3.
Penegakan Supremasi Hukum, Penghormatan HAM, serta
pemberantasan KKN
4.
Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat
dan daerah
5.
Mewujudkan Kebebasan Pers
6.
Mewujudkan kehidupan demokrasi
Amandemen
UUD 1945 Sebagai agenda utama Reformasi: Mengapa?
Ø UUD 1945 belum cukup memuat
landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat dan penghormatan
HAM.
o
Presiden
memiliki kekuasaan legislatif (membentuk Undang-undang)
Ø UUD 1945 mengandung
pasal-pasal yang multitafsir dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara
yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan KKN
o
Pasal
Mengenai Masa Jabatan Presiden (Pasal 7), Mengenai Keharusan Bahwa Presiden
Adalah Orang Indonesia Asli (Pasal 6 ayat (1)) dll
Ø Tidak adanya saling mengawasi dan saling mengimbangi
(Checks and balances) antarlembaga negara dan kekuasaan terpusat pada Presiden
Tujuan
Perubahan UUD 1945
1. Menyempurnakan aturan dasar
mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945
dan memperkokoh NKRI berdasar Pancasila
2. Menyempurnakan aturan dasar
mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi
rakyat
3. Menyempurnakan aturan dasar
mengenai perlindungan hak asasi manusia
4. Menyempurnakan aturan dasar
penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui
pembagian kekuasaan yang lebih tegas
Dasar
Yuridis Perubahan UUD 1945
·
Pasal 37 UUD 1945
·
Naskah yang menjadi objek perubahan: Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18
Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5
Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana tercantum dalam Lembaga Negara Nomor 75 Tahun
1959
Awal
Perubahan UUD 1945
·
Sidang Istimewa MPR RI 1998: diterbitkan Tiga
Ketetapan MPR
·
Tiga ketetapan tersebut tidak secara langsung merubah
UUD 1945 tapi telah menyentuh muatan UUD 1945
·
Setelah ada tiga ketetapan tersebut kehendak dan
keinginan untuk melakukan perubahan UUD 1945 makin mengkristal di kalangan
masyarakat, pemerintah, dan kekuatan sosial politik, termasuk partai politik
Tiga
Ketetapan MPR Pada Sidang Istimewa MPR 1998
1. Ketetapan MPR Nomor
VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang
Referendum
2. Ketetapan MPR Nomor
XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Ketentuan Pasal 1 ketetapan MPR tersebut berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden
Republik Indonesia memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa
jabatan”
3. Ketetapan MPR Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ketetapan ini dapat dilihat sebagai
penyempurnaan ketentuan mengenai HAM yang terdapat dalam UUD 1945, seperti
Pasal 27; Pasal 28; Pasal 29 ayat (2)
Jenis
Perubahan
Perubahan UUD 1945 dilakukan dalam rangka menyempurnakan dan bukan
mengganti UUD 1945
Oleh karenanya jenis perubahan UUD yang dilakukan MPR adalah mengubah,
membuat rumusan baru sama sekali, menghapus atau menghilangkan, memindahkan
tempat pasal atau ayat sekaligus mengubah penomoran pasal atau ayat.
Perubahan
Ketatanegaraan
a. Perubahan batang tubuh UUD
1945
b. Perubahan Penyelenggaraan
Pemerintahan/Reformasi
c. Perubahan sistem kontrol
& keseimbangan (checks & balances)
Amandemen
thd Konstitusi
a. Perubahan / amandemen
pertama (1999)
b. Perubahan / amandemen kedua
(2000)
c. Perubahan / amandemen ketiga
(2001)
d. Perubahan / amandemen
keempat (2002)
Kesepakatan
Dasar Amandemen
a.
TIDAK
MENGUBAH pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945: Memuat
dasar filosofis & normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945
Pembukaan mengandung staatsidee berdirinya NKRI, tujuan (haluan) negara
yang harus dipertahankan
b.
Tetap
mempertahankan NKRI
Kesepakatan untuk
mempertahankan NKRI didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk
yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling
tepat untuk mewadahi ide persatuan bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai
latar belakang
c.
Mempertegas
sistem pemerintahan PRESIDENSIAL
Kesepakatan mempertegas
Sistem Presidensial bertujuan untuk memperkukuh sistem pemerintahan yang stabil
dan demokratis yang dianut oleh Negara Republik Indonesia dan pada tahun 1945
telah dipilih oleh para pendiri negara
d.
PENJELASAN
UUD 1945 DITIADAKAN, serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimaksukkan ke
dalam pasal-pasal.
Peniadaan Penjelasan dimaksudkan untuk menghindarkan
kesulitan dalam menentukan status “Penjelasan” dari sisi sumber hukum dan tata
urutan perundang-undangan. Selain itu Penjelasan BUKAN produk BPUPK atau PPKI
karena kedua lembaga itu menyusun rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh
(Pasal-pasal) UUD 1945 tanpa Penjelasan
e.
Perubahan
secara ADENDUM :perubahan dilakukan dgn tetap mempertahankan naskah asli UUD
1945.
Perubahan secara Adendum artinya perubahan
dilakukan dengan TETAP mempertahankan naskah asli sebagaimana terdapat dalam
Lembaran negara Nomor 75 Tahun 1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan
naskah perubahan-perubahan UUD 1945 diletakkan MELEKAT pada naskah asli
PENYEMPURNAAN
SISTEM KETATANEGARAAN
a. Menyempurnakan sistem
ketatanegaraan Indonesia agar sesuai perkembangan gagasan hukum, ketatanegaraan, dan demokrasi.
b. Memperkuat & memperteguh
sistem saling mengawasi dan mengimbangi (checks & balances) antar cabang
kekuasaan negara.
Sistem
Ketatanegaraan sebelum Amandemen :
a. Cenderung menganut supremasi
MPR (sbg lembaga tertinggi negara)
b. Tidak dimungkinkan checks
& balances antar cabang kekuasaan negara.
c. Eksekutif memiliki kekuasaan
sangat besar dalam penyelenggaraan negara (jika dibandingkan dgn lembaga
legislatif & yudikatif)
d. Lembaga perwakilan terdiri
MPR & DPR, dmn DPR merupakan political representative
Karakteristik
baru Sistem KETATANEGRAAN
a.
Supremasi Konstitusi (konstitusi berada pd kedudukan tertinggi dlm negara)
b.
Adanya sistem checks & balances antar cabang
kekuasaan negara
c.
Tak ada lagi kedudukan Lembaga Tertinggi Negara
(semua berkedudukan sama sbg Lembaga Negara)
d.
Presiden & wakilnya dipilih secara Langsung
e.
Kekuasaan Presiden diatur & dibatasi
f.
Kekuasaan DPR
diperkuat menjadi Lembaga Negara Pemegang Kekuasaan yang membentuk Undang-undang.
g.
Dibentuk lembaga negara baru dlm rumpun Legislatif :
DPD, dan rumpun Yudikatif : MK & KY
h.
Penyelesaian kasus politik & ketatanegaraan
secara hukum diselesaikan melalui Lembaga Negara baru : MK
i.
Mengubah Rumusan
Contoh; Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 yang semula
berbunyi
Pasal 2
(1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari
daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan
undang-undang
Setelah diubah menjadi
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri
atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang
dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang
j.
Membuat Rumusan Baru Sama Sekali
Contoh; Pasal 6A ayat (1) UUD 1945Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden
Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
k.
Menghapuskan/Menghilangkan rumusan yang ada
Contoh, Ketentuan Bab IV Dewan Pertimbangan Agung
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan
Agung ditetapkan dengan Undang-undang
(2) Dewan ini berkewajiban
memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada
Pemerintah
Setelah diubah menjadi
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus
l.
Memindahkan
rumusan Pasal ke dalam rumusan ayat atau sebaliknya sekaligus mengubah
penomoran pasal atau ayatContoh
Pemindahan Rumusan Pasal ke dalam Rumusan Ayat: Pasal 34 UUD 1945
Pasal 34
Fakir Miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara
oleh negara
Setelah diubah menjadi
Pasal 34
(1) Fakir Miskin dan anak-anak
yang terlantar dipelihara oleh negara
SISTEM
PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN
RAKYAT
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
PENGERTIAN
SISTEM
n Sistem dapat didefinisikan sebagai suatu totalitas
himpunan benda-benda atau bagian-bagian
yang satu sama lain
berhubungan sedemikian rupa sehingga menjadi suatu kesatuan yang
terpadu untuk mencapai
suatu tujuan.
n Akhli teori sistem :
a.
Ludwig Van Bertalan Ffy (akhli biologi dan filosup)
b.
Anatol Rapoport (akhli logika)
c.
Kenneth Building (akhli ekonomi dan filosup)
d.
Talcott Parsons (akhli sosiologi)
n Para akhli sistem diatas berpendapat bahwa sistem
adalah suatu
perangkat bagian-bagian
yang satu sama lain saling
tergantung (inter dependent) ( drs.onong uchjana effendy,m.a, sistem informasi
dalam managemen, 1984:45 )
Definisi sistem dari beberapa akhli, sbb :
1.
Ludwig
Van Bertalan Ffy :
Sistem adalah seperangkat
unsur-unsur yang terikat dalam suatu antar relasi diantara unsur-unsur tersebut
dan dengan lingkungan
2.
Anatol Rapoport :
Sistem adalah suatu kumpulan
kesatuan dan perangkat hubungan antara satu sama lain
3.
Ackof :
Sistem adalah setiap kesatuan
secara konseptual atau fisik yang terdiri dari bagian-bagian dalam keadaan
saling tergantung satu sama lain
4.
John A. Beckett :
Sistem adalah kumpulan
sistem-sistem yang berinteraksi ( d.keuning, dalam onong uchjana effendy, 1984 : 47-48 ) drs.
dann sugandha,(sistem pemerintahan r.i. dan pemerintahan daerah,1981:105)
Cara pandang beliau menurut
teori kesisteman mengenai jalannya mekanisme sistem pemerintahan di indonesia,
menyebutkan bahwa:
“ sistem dapat pula berarti suatu kesatuan yang utuh yang terdiri atas rangkaian bagian-bagian (sub.sistem) yang saling berhubungan dan saling bergantung sedemikian rupa hingga interaksi dan pengaruhnya dari salah satu bagian akan membawa pengaruh pula kepada keseluruhannya. interaksi antara sub.sistem inilah yang menyebabkan keseluruhan sistem itu berfungsi dalam mencapai tujuan “
“ sistem dapat pula berarti suatu kesatuan yang utuh yang terdiri atas rangkaian bagian-bagian (sub.sistem) yang saling berhubungan dan saling bergantung sedemikian rupa hingga interaksi dan pengaruhnya dari salah satu bagian akan membawa pengaruh pula kepada keseluruhannya. interaksi antara sub.sistem inilah yang menyebabkan keseluruhan sistem itu berfungsi dalam mencapai tujuan “
Sistem
Pemerintahan
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. sistem pemerintahan
presidensial
2. sistem pemerintahan
parlementer.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan
pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
ü Sistem pemerintahan disebut
parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif
mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. (Contoh Negara: Kerajaan
Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia)
ü Sistem pemerintahan disebut
presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan
legislatif. (Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia)
Sistem
Pemerintahan di Indonesia
1.
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD
1945 sebelum Diamandemen.
2.
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD
1945 sesudah Diamandemen
3.
Ciri dari sistem pemerintahan presidensial ini
adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.
4.
Pemegang kekuasaan eksekutif.
5.
Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
6.
Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
7.
Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
8.
Berhak mengangkat & melantik para anggota MPR dari
utusan daerah atau golongan.
9.
Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
10.
Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan
perjanjian dengan Negara lain.
11.
Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara
lain.
12.
Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain
tanda kehormatan.
13.
Berhak memberi grasi, amnesty, abolisi, dan
rehabilitasi
ü Grasi: pengurangan pidana (stafverminderend)
ü Amnesti: tindakan hukum yang mengembalikan status tak
bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya.
ü Abolisi: keputusan menghentikan pengusutan dan pemeriksaan
perkara
ü Rehabilitasi: memulihkan nama baik
warganegara yang sebelumnya tercemar oleh putusan hukuman yang kemudian
terbukti bahwa hukuman tersebut ternyata oleh satu dan lain hal terbukti
keliru.
Dampak negative yang terjadi dari sistem pemerintahan
yang bersifat presidensial
1. Terjadi pemusatan kekuasaan
Negara pada satu lembaga, yaitu presiden.
2. Peran pengawasan &
perwakilan DPR semakin lemah.
3. Pejabat – pejabat Negara
yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan
kekuasaan presiden.
4. Kebijakan yang dibuat
cenderung menguntungkan orang – orang yang dekat presiden.
5. Menciptakan perilaku KKN.
6. Terjadi personifikasi bahwa
presiden dianggap Negara.
7. Rakyat dibuat makin tidak
berdaya, dan tunduk pada presiden
Dampak
positif yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial
1. Presiden mampu menciptakan
pemerintahan yang kompak dan solid.
2. Sistem pemerintahan lebih
stabil, tidak mudah jatuh atau berganti.
3. Konflik dan pertentangan
antar pejabat Negara dapat dihindari.
Sistem
Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 setelah Diamandemen (1999 –
2002)
Pokok
– pokok sistem pemerintahan ini adalah sebagai berikut:
1. Bentuk Negara kesatuan
dengan prinsip otonomi yang luas
2. Bentuk pemerintahan adalah
Republik.
3. MPR bukan lembaga tertinggi
lagi.
4. Presiden adalah kepala
Negara sekaligus kepala pemerintahan.
5. Kabinet atau menteri
diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
6. Parlemen terdiri atas dua
(bikameral), yaitu DPR dan DPD.
7. Kekuasaan Legislatif lebih
dominan
8. Presiden dan wakil Presiden
dipilih langsung oleh rakyat
9. Presiden tidak dapat
membubarkan DPR
Sistem pemerintahan ini pada dasarnya masih
menganut sitem presidensial Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem
Pemerintahan Parlementer.
terbukti dengan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.
Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung
jawab terhadap parlemen.
Beberapa
variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia
1. Presiden sewaktu – waktu
dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR.
2. Presiden dalam mengangkat
pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
3. Presiden dalam mengeluarkan
kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
4. Parlemen diberi kekuasaan
yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget (anggaran).
Perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan
Indonesia
1. Pemilihan presiden secara
langsung
2. sistem bikameral
3. MPR bukan lembaga tertinggi
lagi
4. pemberian kekuasaan yang
lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Sistem
Pemerintahan Parlementer
1. Badan legislative atau
parlemen adalah satu satunya badan yang anggotanya dipilih oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan
lembaga legislatif.
2. Anggota parlemen terdiri
atas orang- orang dari partai politik aygn memenangkan pemilihan umum. Partai
politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi
mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3. Pemerintah atau kabinet
terdiri atas para menteri dan perdana meteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana
menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif. Dalam
system ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana meteri sebagai kepala
pemerintahan.
4. Kabinet bertanggung jawab
kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas
anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu- waktu perlemen dapat
menjatuhkan cabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak
percaya kepada kabinet.
5. Kepala Negara tidak
sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana
menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden/sultan/raja
6. Sebagai imbangan, parlemen
dapat menjatuhkan kabinet. Kepala Negara dapat membubarkan parlemen. Dengan
demikian, presiden/ raja atas saran perdana menteri dapat membubarkan parlemen.
Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk memebentuk parlemen baru.
kelebihan dan kelemahan
Kelebihan Sistem Parlementer
1.
Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat
karena terjadi menyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislative. Hal ini
disebabkan kekuasaan eksekutif dn legislative berada pada satu partai atau
koalisi partai.
2.
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan
kebijakan public jelas.
3.
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap
cabinet sehingga cabinet menjadi berhati – hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan
Sistem
Parlementer
1.
Kedudukan badan eksekutif/ cabinet sangat tergantung
pada mayoritas dukunga parlemen sehingga sewaktu- waktu cabinet dapat
dijatuhkan oleh parlemen.
2.
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau cabinet
tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengn masa jabatannya karena sewaktu-
waktu cabinet dapat bubar.
3.
Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu
terjadi apabila para anggota cabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari
partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai,
anggota cabinet dapat menguasai parlemen.
4.
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-
jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan
menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
No.
|
Periode
|
Bentuk
Negara
|
Hub.
Eksekutif vs Legislatif
|
Hub. Pem
Pusat
vs Pem. Daerah
|
Status
& Kedudukan Presiden
|
Keterangan/lain-lain
|
1.
a)
b)
|
Sebelum Kemerdekaan
Belanda
Jepang
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Tidak memiliki
kedaulatan & kemerdekaan
|
2.
a)
b)
c)
d)
|
Pasca
Proklamasi
UUD 1945
NRIS
UUDS 1950
Dekrit 5 Juli
1959
|
Demokrasi
Revolusioner,
Semu
Terpimpin
|
Semi
parlementer
Parlementer
Presidensiil
|
Republik
Serikat
Republik
Republik
|
a)
b)
Kpla
negara+pmrinthn
c)
Kpl negra
d)
= a)
e)
Idem, seumur
hidup
|
Secra yuridis
formal, presidensiil, ttp praktek parlementer.
Pasca dekrit
Pres Soekarno, dominan, sigle fighter, otoriter
|
3.
|
Orde Baru
|
Demokrasi
Pancasila
|
Semi
Presidensiil
|
Negara
Kesatuan (sentralisasi,dekonsentrasi)
|
1. Sbg kpla
negara & pemerintahan
Setiap lima
tahun dpt dipilih/diangkat kembali
|
Presiden bertggjwb kpd MPR
MPR berhak
memilih, mgangkat dan memberhntikan Presiden
|
4.
a)
b)
c)
d)
|
Reformasi
Habibie
Gus Dur
Megawati
SBY I dan II
|
Demokrasi
Pancasila
idem
Demokrasi?
|
Semi
Presidensiil
idem
Presidensiil
|
Negara
Kesatuan
Dekon
Desen
Idem
idem
|
Idem
Idem
Idem
Idem ttp
Pemilu
langsung,
masa
jabatan
dibatasi 2
periode,
selama
5x2
|
Pd masa
Pemerinthn SBY, kedaulatan ditngan rakyat, bukan diwakili MPR lagi.
|
Sistem Pemerintahan Daerah
UUD 1945 pasal 18 menyebutkan
bahwa :
Pembagian daerah indonesia
atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan
dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam
suatu pemerintahan negara dan hak-hak, asal-usul dalam daerah yang bersifat
istimewa.
Selanjutnya pasal 18 UUD 1945
Memberi penjelasan bahwa :
Didaerah-daerah yang bersifat
otonom (streek dan lokal rechksgemenschappen) atau bersifat daerah administrasi
belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
Komentar
Posting Komentar