Materi Sosiologi Politik



Tipe, Bentuk, Susunan Negara dan Pemerintahan

Pemahaman Teoretik
Tipe-tipe negara ® erat kaitannya dengan unsur-unsur negara (faktor menimbulkan berbagai macam variasi negara) suatu perkembangan dalam sejarah.
Menggolongkan tipe negara dapat dilihat dari ciri-ciri pokok yang dominan dari negara yang ada.
Uraian tipe negara dimulai dengan fase negara timur kuno ® negara modern.
Dalam tiap fase ditemukan bentuk-bentuk negara: bentuk klasik (monarki, aristokrasi, dan demokrasi); bentuk modern (monarki, republik).
Bentuk negara ® erat kaitannya dengan tipe negara.
Istilah bentuk negara harus dibedakan dengan bentuk pemerintahan (M. Hutauruk)
Bentuk negara = bentuk pemerintahan (Mac Iver dan Duguit)
Bentuk negara ® organisasi negara secara keseluruhan (struktur negara dan unsur-unsurnya).
Bentuk Pemerintahan ® struktur organisasi dan fungsi pemerintahannya (G.S. Diponolo)
Terlepas dari perbedaan-perbedaan:
Tipe negara menyoal ciri-ciri pokok yang dominan dalam negara menurut sejarah perkembangan negara;
Bentuk negara menyoal negara baik secara sosiologis maupun yuridis;
Susunan negara menyoal pembagian kedaulatan diantara beberapa bagian dari negara.

Tipe Negara       
Diklasifikasikan kedalam 5 Tipe Negara:
1.      Tipe Negara Timur Kuno
2.      Tipe Negara Yunani Kuno
3.      Tipe Nagara Romawi Kuno
4.      Tipe Negara Abad Pertengahan
5.      Tipe Negara Modern

Penjelasan :
1.      Negara Timur Kuno
Ciri-ciri pokok:
a.       Negara didasarkan pada faham keagamaan (religion).
b.      Kekuasaan® absolut dan despotisme (lalim), pemerintahan oleh raja-raja yang berkuasa mutlak dan sewenang-wenang (the King can do not wrong) ® negara-negara barat.
c.       Raja bertanggung jawab ® keburukan dan kebaikan masyarakatnya.
d.      Theocracy dan absolute

2.      Negara Yunani Kuno
a.       Negara kota (polis, city state, stad staat) dan demokrasi langsung.
b.      Manusia adalah zoon politicon ® status activus (aktif terlibat dalam urusan pemerintahan).
c.       Setiap warga ® memenuhi tugas kenegaraan (masyarakat negara), juga memenuhi tugas keagamaan (masyarakat agama).
d.      Penguasa atau pemerintah harus dari kalangan orang-orang pintar (aristoktasi).

3.      Negara Romawi Kuno
a.      Fase Sejarah Romawi Kuno:
(a) fase kerajaan;
(b) fase republik;
(c) fase principat;
(d) fase dominat.
b.      Fase Kerajaan dan Republik ® ajaran-ajaran yunani, kerajaan (sparta), republik (athena) ® city state.
c.       Demokrasi tidak mungkin terjadi ® rakyat harus menyerahkan kekuasaannya pada Caesar (caesarismus) berdasarakan kepercayaan rakyat kepada caesar melalui perjanjian (lex regia) ® fase principatdandominat (ulpianus).
d.      Caesar  ® absolut dan berkuasa penuh

4.      Negara Abad Pertengahan
a.       Lanjutan dari tipe negara Romawi Kuno
b.      Teori hukum perdata (dasar-dasar dalam bernegara) ® faham dualisme (hak raja (rex), hak rakyat (regnum).
c.       Teori Patrimonial (feodalisme) ®kekuasaan berdasarkan hak milik.
d.      Teori Teokratis (perlawanan gereja) dan Teori Sekularisme
e.       2 aliran: (1) Kelanjutan absolutisme Romawi Kuno; (2) Kedaulatan rakyat.
5.      Negara Modern
a.       Tipe Negara Hukum (kaum borjuis liberal) ® negara hukum yang demokratis.
b.      Demokrasi suatu bentuk politik bukan yuridis (Rosseau) ® absolut demokrasi (mayoritas absolut, minoritas tertindas) ® hukum membatasi demokrasi.
c.       Kekuasaan dari rakyat (kedaulatan rakyat) ® pemerintahan oleh rakyat (konstitusinalisme).
d.      Negara Demokrasi; sistem dan lembaga perwakilan.
Tipe Negara Dalam Tabel














Bentuk Negara
2 Sudut Pandang Negara:
a.      Sosiologis ® negara secara keseluruhan (bangunan negara);
b.      Yuridis ® dari sudut struktur atau isinya.
a.       Sudut pandang sosiologis ® bentuk negara.
b.      Sudut pandang yuridis ® bentuk pemerintahan.

3 Aliran dalam menyoal bentuk negara:
a.      Aliran 1 (a tree partite classification of state): memandang organisasi dihubungkan dengan pemerintahannya, sehingga bentuk negara bercampur dengan bentuk pemerintahan;
3 bentuk negara ideal (klasik tradisonal) ®
n  monarki,
n  aristokrasi
n  demokrasi
(Plato, Aristoteles, Polybius, dan Thomas Aquinas)

Bentuk Negara Aliran 1
Plato ® Aristocracy (smart), Timokrasi (kepentingan penguasa), Oligarki (borjuis), Demokrasi (kekuasaan rakyat) ® Anarki, Tirani (kekuasaan satu orang) ® aristocracy.


Aristoteles ®
n   berdasarkan jumlah orang yang memegang pemerintahan:
o   (1 Orang) Monarki dan Tirani,
o   (Beberapa Orang) Aristokrasi dan Oligarki,
o   (Banyak Orang) Politeia dan Demokrasi;
n  berdasarkan kualitas pemerintahannya (pribadi atau umum).

Tabel Bentuk Negara Aristoteles








GOVERNMENT BY
PLATO
ARISTOTELES
GOOD
BAD
GOOD
BAD
ONE
Monarkhi
Tirani
Monarkhi
Tirani
FEW
Aristokrasi
Oligarkhi
Aristokrasi
Oligarkhi
MANY
Demokrasi
Mobokrasi
Polity
Demokrasi






Polybius ®     Monarki (people trust) ®
Tirani (absolute) ®
Aristokrasi (priyayi) ®
Oligarki ®
Demokrasi (from,by,for people/ representative) ®
Okhlokrasi (disorder) ®
Monarki.
Thomas Aquinas ® 1 Orang (Monarki,Tirani) ®
Beberapa Orang (Aristokrasi, Oligarki) ®
Rakyat (Politeia, Demokrasi)

b.      Aliran 2 (a b partite classification of state): memandang apriori terhadap dua bentuk yang kontradiktif ®Machiavelli: Republik dan monarki, atau demokrasi dan diktator.
2 bentuk negara ®republik dan monarki (Machiavelli ®demokrasi dan diktator)

Tipe Negara Aliran 2
Machiavelli ® Republik (republica) dan Monarki (principat)
Jellinek ® will/ desire one person (Monarki), will/ desire (proses yuridis) gabungan orang-orang (majelis/dewan) ®Republik
Duguit ®Republik atau Monarki (pengangkatan kepala negara). Turun-temurun (Monarki), Diangkat (pemilu) ®Republik.
Otto Koellreuteur ® (equity) kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin negara dengan syarat-syarat. (un equity) warga negara dari keturunan tertentu.

Bentuk Negara (Aliran 2)
v  Negara Kerajaan (Monarki)
·         Kepala negaranya®Raja, sultan, Kaisar, ratu.
·         Kepala negara diangkat/dinobatkan secara turun temurun (kultur)
·         Kepala Negara ®simbol (persatuan dan kesatuan bangsa, dihormati)
·         Contoh:Inggris,Belanda, Jepang, Jerman,dll.
v  Negara Republik
·         Kepala Negara ®presiden
·         Republik ®serikat dan kesatuan
·         Kepala Negara ®Presiden (simbol, kecuali sistem pemerintahannya memberikan posisi dominan kepada presiden)
·         Kepala pemerintahan ®PM

c.       Aliran 3: mencoba memakai kriteria yang lain, baik dalam menentukan bentuk negara, maupun bentuk pemerintahan.
kriteria sendiri (C.F. Strong dan R.M. Mac Iver)

Tipe Negara Aliran 3
C.F. Strong:
o        Bangunannya (kesatuan atau serikat) ® otonomi (unitary) dan negara bagian;
o        Konstitusinya (naskah atau tidak) ®stabilitas kepastian organisasi, dan pedoman;
o        Badan Perwakilan (susunan dan syarat-syarat pemangku jabatannya)
o        Badan Eksekutif (bertanggung jawab pada parlemen atau tidak); dan
o        Hukum yang berlaku
o        3-4 ®bentuk pemerintahannya (negara dalam strukturnya)

R.M. Mac Iver
o        Constitutional Basis ® Oligarki (Monarki, Dictatorship, Teokrasi, Plural Headship, Demokrasi (Limited Monarki, Republik). 
o        Economic Basis ®Folk Economy Primitive Gov, Feudal Gov, Capitalist Gov, Socialist Gov.
o        Communal Basis ® Tribal Gov,  Polis Gov, Country Gov, National Gov, Multtinational Gov, Werid Gov.
o        Sovereignty Basis  ® Unitary Gov, Empire Colony Dependency, Federal Gov.

Menurut Struktur Organisasinya:
o        Monarki (Absolut, Konstitusional, Monarki Parlementer)
o        Republik (sistem parlementer, direct control system (referendum dan inisiatif rakyat), sistem presidensial (check and balances)

Susunan Negara
Susunan negara ® pembagian kekuasaan secara vertikal.
2 Macam Kemungkinan:
(1)   Unitary State;
o        Unitary State ® negara yang tidak tersusun dari beberapa negara (sifatnya tunggal).
o        Authority (central gov) dibagi ke daerah-daerah (autonomy) ® decentralization system, deconsentration system, auxiliary system.
o        C.F. Strong ® 1) Supremasi dari Parlemen Pusat; 2) Tidak ada badan-badan lain berdaulat.
(2)   Federation State.
o        Federation State ® terdiri dari beberapa negara yang semula berdiri-sendiri (otonom), kemudian bergabung menjadi satu negara, dengan ikatan kerjasama antara negara-negara tersebut, untuk kepentingan bersama.
o        Federasi ® menyerahkan sebagian urusannya untuk diurus pemerintah federal, selebihnya diurus oleh negara-negara bagian (reserve powers).
o        Urusan pemerintah federal ® moneter, militer, dan urusan pertahanan.

Negara Federasi (C.F. Strong)
Ciri Utama:
a.       Supremasi dan konstitusi dalam federasi itu terwujud;
b.      Pembagian kekuasaan (distribution of powers) antara negara federasi dengan negara-negara bagian;
c.       Suatu lembaga diberi wewenang untuk menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian
Negara Konfederasi
a.      Konfederasi ®  serikat negara-negara.
b.      Bersatunya beberapa negara demi kepentingan bersama, tidak berifat erat atau renggang, sehingga hampir menyerupai perjanjian multilateral.
c.       Kedaulatan dipegang oleh negara-negara yang ada/ bersangkutan.
d.      Perbedaan negara serikat dan serikat negara-negara ® seberapa jauh policy yang dibuat pemerintah pusat itu berlaku; langsung dan tidak langsung berlaku bagi warga negara.

Faham-faham Penyelenggaraan Negara Dan Pemerintahan
TRIPARTIT  CLASIFICATION
Kriteria Plato & Aristoteles
  Kuantitatif à jumlah yang memerintah
   Kualitatif à Tujuan yang hendak dicapai

PLATO
1.      Latar Belakang Pemikirannya à di Yunani pada masa muda Plato sedang    terjadi kecurangan, kedzoliman, korupsi, dan kemewahan. OKI, Plato menjauhkan diri dari kegiatan politik dan kenyataan hidup à menghayal.
2.      Hasil Karya  à
a.       Politeia ( the Republic) à mengenai negara
b.      Politicos ( the Stateman) à Ahli Negara
c.       Nomoi ( the Law) à Undang-Undang
3.      Ajaran à ideenler (ajaran cita); ideenwereld (D. Cita) & Naturewereld (D. Alam)
à Ideale State (negara sempurna)
4.      Bentuk Negara : The Ideal Form (bentuk cita) à Mon, Arist, demokrasi
The Coruption foerm (the generate form) à Tyrani, Olig, Mobokrasi

ARISTOTELES
1. Ajarannya à Realisme. Filsapatnya Prima Philosophiaà mencari makna keadilan.
2.  Bentuk Negara ( dalam Politics):
o        Ideal à Kuantitatif (jumlah orang yang memerintah) à M, A, Politeia
o        Pemerosotan à Kualititatif (Tujuan yang hendak dicapai):
o        Untuk satu orang à Tyrani / despotic
o        Untuk beberapa orang à Oligrakhi (clique form)
o        Bukan utk rakyat sluruhnya tapi atas nama rakyat à Demokrasi.


BIPARTIT CLASIFICATION

MACHIAVELLI à Monarkhi dan Republik
1. Latar Belakang à di Floren sedang kacau
2. Hasil Karya à Discorsi àmemaparkan negara Republik
                             Il Principe à memaparkan negara monarkhi
3. Ajarannya:à Staatraison (kepentingan Negara) à Kep.Neg. dijadikan ukuran tertinggi
   perbuatan manusia. :
·         Kebutuhan WN dapat dipenuhi sejauh tidak merugikan negara (negara prioritas utama).
·         Penguasa boleh licik dan  tidak tepat janji  demi negara
·         Penguasa siap memberi penghargaan kpd WN yg memakmurkan Negara
·         Aktivitas pol dan diplomatik harus bermuara pada negara.
4. Bentuk Negara : Republik dan Monarkhi
5. Hukum à negara harus memiliki dua landasan utama yaitu Hukum dan militer
  
Bentuk Negara & Pemerintahan paham modern
Bentuk Negara :
1.      Negara kesatuan (unitaris)
2.      Negara Sertikat (federasi)
Ada juga Serikat negara

Bentuk Pemerintahan:
1.      Monarkhi
2.      Republik

Kriteria membedakan Republik dan Monarkhi
Jellinek  à dilihat dari cara terjadinya pembentukan kemauan Negara.
Ø  Secara Psikologis à  Monarki
Ø  Secara Yuridis  à Republik
Leon Duguit à Penunjukkan kepala negara
Ø  Herediter à monarkhi
Ø  Pemilihan à Republik




Bentuk Pemerintahan RI
Pada Pasal 1 ayat (1) UUD1945 :  ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”.
Republik à bentuk pemerintahan
Kesatuan à bentuk Negara
Selain merujuk pada ketentuan yuridis,  dapat pula dilihat dari kenyataan bahwa kepala negara kita dijabat oleh seorang Presiden (bukan Raja/Ratu), masa jabatan Presiden ditentukan (selama 5 tahun), dan Presiden/ Wakil Presiden diangkat melalui pemilihan (bukan pewarisan seperti di Monarkhi)

Monarkhi- Republik
Ø  Monarkhi terbagi atas: 
1.      monarkhi absolut
2.      monarkhi konsti-tusional
3.      monarkhi parlementer.
Ø  Republik dapat dibedakan atas tiga macam:
1.      Republik Mutlak (otoriter),
2.      Republik Terbatas,
3.      Republik Parlementer.

Otto Koellreutter
Selain bentuk pemerintahan monarkhi dan republik, Otto Koellreutter  mengajukan bentuk yang ketiga yaitu Autoritarien fuhrerstaat (pemerintahan otoriter).  Otoriter yaitu pemerintahan yang dipegang oleh satu orang yang bersifat mutlak. Kalau demikian, apa bedanya dengan monarkhi absolut? Perbedaan kedua bentuk ini terletak dalam proses pengangkatan kepala negara. Kalau dalam monarkhi, raja diangkat berdasarkan pewarisan; sedangkan dalam bentuk otoriter, kepala negara diangkat berdasarkan pemilihan (sama dengan republik), tapi lama kelamaan berkuasa mutlak. Contoh:  Kekuasaan Hitler di Jerman; dan Mussolini di Italia.
SUSUNAN NEGARA
Negara Kesatuan
Bentuk negara kesatuan yang telah ditetapkan para pendiri negara pada tahun 1945, ternyata lebih diperkuat dan dipertahankan oleh MPR RI pada tahun 2002 melalui perubahan keempat UUD 1945 (37:5) yang menyepakati bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.  Tentu saja putusan MPR tersebut tidak terlepas dari pengalaman sejarah bangsa kita yang pernah menggunakan bentuk negara serikat mulai 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
Jika demikian, apa yang dimaksud negara kesatuan?  Dalam bahasa Inggris, istilah negara kesatuan dikenal dengan istilah unitary state, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut eenheidsstaat. Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang kekuasaan tertinggi untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintahan pusat. Dilihat dari susunannya, negara kesatuan merupakan negara bersusunan tunggal yang berarti dalam negara itu tidak terdapat negara  yang berbentuk negara bagian.
Negara kesatuan memiliki ciri khas yaitu di dalam negara itu tidak ada organisasi lain yang berbentuk negara.
UUD 1945 Pasal 25A:  Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Dalam negara kesatuan, pemerintahan pusat memegang kedaulatan sepenuhnya baik kedaulatan ke dalam maupun  ke luar. Oleh karena itu, dalam negara bentuk ini hanya terdapat satu UUD, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat (DPR).
         Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Bagaimanakah perbedaan kedua sistem negara kesatuan tersebut?
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi yaitu Negara yang seluruh persoalannya  diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, dan daerah tinggal melaksanakan kebijaka dari pemerintah pusat.
Contoh negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah Jerman pada masa pemerintahan Hitler.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yaitu Negara yang memberiIkeleluasaan kepada daerah untuk membuat dan me-ngurus urusan rumah  tangga sendiri sesuai kondisi, kebutuhan, dan ciri khas daerah tersebut.
         Sedangkan dalam negara kesatuan dengan sitem desentralisasi, daerah memiliki keleluasaan membuat peraturan untuk mengurus urusan rumah tangga sendiri (hak otonomi) sesuai dengan kebutuhan, kondisi, dan ciri khas daerah tersebut. 
Dalam sistem desentralisasi, wilayah negara dibagi menjadi pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Dalam pemerintahan daerah tersebut terdapat unsur pemerintah daerah dan DPRD. Pertanyaan kita sekarang adalah apakah negara kita menganut sistem sentralisasi atau desentralisasi?
Pasal 18 ayat (1) “ Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 18 ayat (2) “ Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tuga pembantuan”.
Pasal 18 ayat (5) ” Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat”.
Pasal 18 ayat (6) ” Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan –peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”.
Sebagai bukti bahwa negara kita menganut  sistem desentralisasi dapat dilihat dalam hal-hal berikut.
1.      Selain ada pemerintahan pusat, terdapat pemerintahan daerah provinsi  dan kabupaten/kota;
2.      Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri;
3.      Pemerintahan daerah memiliki otonomi yang seluas-luasnya, kecuali 6 (enam)  urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu
a.       politik luar negeri
b.      pertahanan
c.       keamanan
d.      yustisi
e.       moneter dan fiskal nasional
f.       agama;
4.      Dalam melaksanakan kewenangannya, pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya.

Kelebihan Negara Kesatuan dengan system DESENTRALISASI
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi memiliki kelebihan antara lain:
1.      peraturan dan kebijakan  di daerah dirumuskan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
2.      partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
3.      pembangunan di daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri tidak bertumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat, sehingga jalannya pemerintahan lebih lancar.
Adapun kekurangannya adalah adanya ketidakseragaman peraturan,  kebijakan, dan kemajuan pembangunan tiap-tiap daerah.

Kelebihan negara kesatuan dengan sistem SENTRALISASI antara lain:
1.      Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara
2.      adanya keseragaman atau persamaan peraturan di seluruh wilayah negara
Sedangkan kekurangannya antara lain:
1.      kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat sering tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah yang beraneka ragam;
2.      bertumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat sehingga seringkali menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
3.      keputusan dari pemerintah pusat sering terlambat;
4.      peluang masyarakat di daerah untuk turut serta dalam pemerintahan sangat terbatas;
5.      rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap pembangunan di daerahnya  sangat rendah.

Berikan komentar Kalian terhadap pelaksanaan  sistem desentralisasi di Negara kita?

Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat yaitu Negara ber-susunan jamak, yang  terdiri atas beberapa Negara bagian. Contoh Negara Amerika Serikat, Republik Indonesia tahun 1949-1950

Dalam negara serikat terdapat beberapa negara yang disebut negara bagian.  Negara-negara bagian itu semula berdiri sendiri-sendiri tetapi kemudian mengadakan ikatan dan menggabungkan diri dalam satu pemerintahan federal.  Ikatan tersebut bersifat tetap dalam arti negara-negara bagian tidak bisa keluar-masuk sekehendaknya dari ikatan negara federal. Dilihat dari susunannya, negara serikat adalah negara bersusunan jamak, yang terdiri atas beberapa negara bagian. 
            Dalam negara serikat ada dua macam pemerintahan, yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Dengan demikian, dalam negara serikat ada urusan yang harus dikelola oleh negara federal dan ada pula urusan yang tetap dikelola oleh negara bagian. Urusan yang diurus pemerintah negara federal biasanya  adalah hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama dari semua negara bagian  seperti  urusan hubungan
internasional, pertahanan, peradilan, mata uang, pos dan komunikasi. Contoh negara serikat antara lain Amerika Serikat, Malayasia, Australia,  Kanada, dan Republik Indonesia Serikat pada tahun 1949 – 1950.




Negara RI
Bentuk Negara dan Pemerintahan RI:
Pasal 1 ayat (1) UUD1945 :  ”Negara Pada Pasal 1 ayat (1) UUD1945 :  ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”.
Republik à bentuk pemerintahan
Kesatuan à bentuk Negara
Bentuk negara kesatuan à diperkuat dan dipertahankan oleh MPR RI pada tahun 2002 melalui perubahan keempat UUD 1945 (37:5) yang menyepakati bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Negara Kesatuan RI  à UUD 1945 Pasal 25A:  Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

Negara kesatuan RI menggunakan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Dasar hukum desentralisasi :
UUD NRI tahun 1945: pasal 18 (1), 18 (2), 18 (5), dan 18 (6).

Sebagai bukti bahwa negara kita menganut  sistem desentralisasi dapat dilihat dalam hal-hal berikut.
1.      Selain ada pemerintahan pusat, terdapat pemerintahan daerah provinsi  dan kabupaten/kota;
2.      Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri;
3.      Pemerintahan daerah memiliki otonomi yang seluas-luasnya, kecuali 6 (enam)  urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama;
4.      Dalam melaksanakan kewenangannya, pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya.
1.      Tipe-tipe Negara
1.      Tipe-tipe Negara Menurut Sejarah
Tipe-tipe negara menurut sejarah atau de historische hoodf typen van de staats meninjau penggolongan negara berdasarkan sejarah pertumbuhannya.
1.1  Tipe Negara Timur Purba
-          Negara-negara Timur Purba tipenya Tyrani, raja-raja berkuasa mutlak. Kita dapat mengenali negara-negara Timur Purba karena ciri-cirinya:
-          ratisce (keagamaan), raja merangkap dianggap dewa oleh warganya.
-          Pemerintahan bersifat absolut (mutlak)
1.2  Tipe Negara Yunani Kuno
Negara yunani kuno mempunyai type sebagai negara kota atau polis. Besarnya negara   kota hanyalah satu kota saja yang dilingkari benteng pertahanan. Pemduduknya sedikit dan pemerintahan demokrasi langsung. Dalam pelaksanaan demokrasi langsung rakyat diberikan pelajaran ilmu pengetahuan atau dikenal istilah encyclopaedie.
1.3  Tipe Negara Romawi
-          Tipe negara romawi adalah Imperium. Yunani sendiri menjadi daerah jajahan dari Romawi.
-          Pemerintahan di Romawi dipegang oleh Caesar yang menerima seluruh kekuasaan dari rakyat atau apa yang dinamakan Caesarismus. Pemerintahan Caesarismus adalah secara mutlak. Suatu undang-undang di Romawi apa yang dinamakan Lex Regia.
1.4  Tipe Negara Abad Pertengahan
Ciri khas tipe negara abad pertengahan adalah adanya dualisme (pertentangan).
a.       Dualisme antara penguasa dengan rakyat
b.      Dualisme antara pemilik dan penyewa tanah sehingga munculnya Feodalisme
c.       Dualisme anatara Negarawan dan Gerejawan (secularisme)
Akibat dari dualisme ini timbul keinginan rakyat untuk saling membatasi hak dan kewajiban antara raja dan rakyat.

1.5  Tipe Negara Modern
            Pada negara-negara modern tipenya adalah:
a.       Berlaku asas demokrasi
b.      Dianutnya paham negara hukum
c.       Susunan negaranya kesatuan. Didalam negara hanya ada satu pemerintahan yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai wewenang tertinggi.




2.     Tipe Negara yang ditinjau dari sisi hukum
Tipe negara yang ditinjau dari sisi hukum adalah penggolongan negara-negara dengan melihat hubungan antara penguasa dan rakyat

 Tipe Negara yang ditinjau dari sisi Hukum

2.1  Tipe Negara Policie
Negara bertugas menjaga tata tertib saja atau dengan kata lain negara adalah penjaga malam. Pemerintahan bersiat monarchie absolut. Pengertian pilicie adalah welvaartzorg, yang mencakup dua arti:
a.       Penyelenggara negara positif
b.      Penyelenggara negara negatif

2.2  Tipe Negara Hukum
Disini tindakan penguasa dan rakyat berdasarkan hukum. Ada tiga bentuk tipe negara hukum, yaitu:
a.       Tipe negara Hukum Liberal
Tipe ini menghendaki agar negara pasif, artinya bahwa warga negara harus berstatus pasif artinya bahwa warga negara harus tunduk pada peraturan-peraturan negara. Disini kaum liberal menghendaki agar antara penguasa dan yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta persetujuan yang menguasai penguasa.
b.      Tipe Negara Hukum Formil
yaitu negara hukum yang mendapat pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. negara Hukum Formil ini disebut pula dengan Negara Demokratis yang berdasarkan negara Hukum.


c.       Tipe negara Hukum Materil
tipe negara ini sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut daripada negara hukum formil. Jadi jika pada negara hukum formil tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang, maka dalam negara hukum materil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga negaranmya dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas Opportunitas.
2.3  Tipe Negara Kemakmuran (Wohlfaart Staats)
Negara mengabdi sepenuhnya kepada masyarakat. Dalam tipe ini negara adalah alat satu-satunya untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat.
Sistem Pemerintahan
Pemerintahan Parlementer
a.       Pemerintahan dipilih secara langsung oleh warga
b.      Anggota dan Pemimpin kabinet (PM) dipilih oleh parlemen
c.       Double Function (legislatif dan eksekutif)
d.      To Govern®Partai Pemenang Pemilu/Koalisi Partai
e.       Kabinet bertahan ®didukung mayoritas parlemen
f.       Parlemen ® menjatuhkan kabinet (mosi tidak percaya)
g.      PM ®membubarkan parlemen

Pemerintahan Presidensil
a.       Eksekutif dan Legislatif ®Independent
b.      Authority ®dipilih rakyat secara terpisah
c.       Pelaksana Kebijakan ®Presiden
d.      Kepala Negara + Kepala Pemerintahan ®Presiden
e.       Kabinet bertanggung Jawab ® Presiden



Pemerintahan Campuran
a.       Presiden ®Kepala Negara
b.      Kepala Pemerintahan ®PM
c.       Kabinet Bertanggung Jawab ®Palemen
d.      Presiden tidak dapat dijatuhkan Parlemen
e.       Presiden dapat membubarkan parlemen

Pemerintahan Diktator Proletariat
a.       Kepartaian Tunggal
b.      Kemakmuran Rakyat banyak
c.       Tidak ada Hak Individu
d.      Pemerintahan Komunis
e.       Sistem Pemerintahan Totaliter


Pemisahan Kekuasaan Negara (Separation of Power)
3 Jenis Kekuasaan (Montesquieu)
a.       Kekuasaan yang bersifat mengatur, atau menentukan peraturan;
b.      Kekuasaan yang bersifat melaksanakan peraturan; dan
c.       Kekuasaan yang bersifat mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut

3 Jenis kekuasaan itu harus didistribusikan:
a.       Kekuasaan yang bersifat mengatur adalah kekuasaan perundang-undangan diserahkan kepada organ legislatif;
b.      Kekuasaan yang bersifat melaksanakan peraturan diserahkan kepada organ eksekutif;
c.       Kekuasaan yang bersifat mengawasi pelaksanaan peraturan diserahkan kepada organ yudikatif.

3 Perbedaan Penafsiran Teori
a.       Di Amerika Serikat: pemisahan kekuasaan yang tegas, pemisahan organ-organnya ® Sistem Pemerintahan Presidensial.
b.      Di Eropa Barat: organ yang satu dengan yang lainnya terdapat hubungan timbal balik, seperti eksekutif dengan legislatif ® Sistem Pemerintahan Parlementer.
c.       Di Swiss: badan eksekutif hanyalah badan pelaksana dari apa yang digariskan badan legislatif ®Sistem Pemerintahan Referendum

Pemisahan Kekuasaan (Gabriel A. Almond)
Rule Making Function
Rule Application Function
Rule Adjudication Function

a.      Rule Making Function
Berwenang merumuskan kemauan rakyat atau kemauan umum (public interest) dengan jalan menentukan kebijaksanaan umum (public policy) yang mengikat seluruh masyarakat.
Badan yang berhak menyelenggarakan kedaulatan rakyat dengan jalan menentukan public policy dan menuangkannya dalam undang-undang.

Teori Perwakilan ® Indirect Democracy
Perwakilan ®seseorang atau kelompok yang mempunyai kemampuan atau kewajiban untuk berbicara atau bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar.
Perwakilan ®miniatur dari masyarakat secara keseluruhan (perasaan, pikiran, peta kondisi masy).
Perwakilan ® principal agent (bertinak atas nama pihak lain)

Jenis Perwakilan
2 Jenis Perwakilan (C.F. Strong):
Perwakilan Politik ® terjadi dari adanya pe milihan umum (pemilu).
Perwakilan Fungsional ® dengan menggunakan mekanisme peng- angkatan.

4 Kategori Perwakilan
a.      Independent ® prinsip kepentingan publik yang diperjuangkan tidak tergantung rakyat atau pemerintah.
b.      Partai ® Prinsip perjuangannya sesuai dengan program yang telah digariskan oleh partai.
c.       Rakyat ® memperjuangkan kepentingan rakyat, akuntabilitas pada konstituen.
d.      Pemerintah ® mewakili kepentingan pemerintah, orientasinya hanya sebagai kepanjangan tangan pemerintah.

Hakikat Fungsi Legislatif
a.       Upaya Mencegah terjadinya absolutisme pemerintahan.
b.      Adanya unsur pengawasan (check and balances), dan mendampingi eksekutif.
c.       Fungsi Kontrol (tertib, teratur, sustainable, efektif, dan efesien) ® Planning, Progress Report, Decision/action.
Fungsi Badan Legislatif
a.      Policy Making and Law Making Function (initiative, amendment, budget authority)
b.      To Control Executive (guard, specially control authority)
c.       Fungsi Kontrol
d.      Question Hour
Interpellation ® meminta keterangan
Enquete ® mengadakan penyelidikan sendiri
Mosi ® Sistem Parlementer

Sumber-sumber Hukum Tata Negara (Sources of Constitutional Law)
a.       Nilai-nilai Konstitusi yang tak tertulis
b.      Undang-undang dasar, Pembukaan dan Pasal-pasalnya
c.       Peraturan Perundangan Tertulis
d.      Jurisprudensi Peradilan
e.       Constitutional Conventions (Kebiasaan Ketatanegaraan)
f.       Doktrin Ilmu Hukum yang telah menjadi Ius Comminis Opinio Doctorum
g.      Hukum Internasional yang telah diratifikasi menjadi Hukum Nasional

Ke-7 Sumber hukum di atas penerapannya tergantung pada keyakinan hakim. Dapat dipakai secara kumulatif atau alternatif, urutannya tidak mutlak, dan tidak menunjukkan hirarki. Untuk menentukan manakah yang paling utama, tergantung kasus yang dihadapi & penilaian hakim.

KONSTITUSI (Constitution)
Edward Smith
The Fundamental Law, or the fundamental principle underlying the organization of a state which determines the power and duties of the principal governmental authorities and guarantees certain rights of the people against infringement.
Perhatikan:
ü  Fundamental Law, Fundamental Principle
ü  Determines The Power and Duties of The Principal Governmental Authorities
ü  Guarantees Rights of The People

Smith menjelaskan Fundamental Law/Principle sebagai berikut:
It may be simply an uncollected body of legislative acts, judicial decisions, and political precedents and customs extending over a long period, like the BRITISH CONSTITUTION, or a number of separate organic laws, like the constitution of the THIRD FRENCH REPUBLIC; or a formal written document drafted and promulgated at a definite date by an authority of higher competence than that which make ordinary laws, like AMERICAN CONSTITUTIONS.

KONSTITUSI (Constitution)
Soetandyo Wignjosoebroto (emiritus Profesor, UNAIR)
Sejumlah ketentuan hukum yang disusun secara sistematik untuk menata dan mengatur pada pokok-pokoknya struktur dan fungsi lembaga pemerintahan, termasuk hal ikhwal kewenangan dan batas kewenangan lembaga-lembaga negara itu.

Konstitusi & Undang-undang Dasar (UUD): Samakah?
*      Banyak yang menyamakan begitu saja, misal UUD Amerika Serikat sering disebut “Konstitusi Amerika Serikat”.
*      Pengalaman Indonesia pada 1949; menggunakan istilah “Konstitusi RIS” dan bukannya UUD RIS
*      Konstitusi lebih luas dari UUD. Konstitusi adalah hukum dasar. UUD adalah hukum dasar yang tertulis.
Herman Heller: UUD adalah Konstitusi yang tertulis

Konstitusi
Jimly Asshiddiqie (Gurubesar HTN, UI)
Hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis.
Konstitusi jelas tidak identik dengan UUD. Kerajaan Inggris adalah negara yang tidak mempunyai naskah konstitusi dalam arti yang tertulis dan terkodifikasi.






Konstitusionalisme (Constitutionalism)
The doctrine that the power to govern should be limited by definite and enforceable principles of political organization and procedural regularity embodied in the fundamental law, so that basic constitutional rights of individuals and groups will not be infringed
Konstitusionalisme adalah doktrin (ajaran/paham) bahwa kekuasaan untuk memerintah harus dibatasi….sehingga hak-hak konstitusional dasar individu-individu dan kelompok-kelompok tidak akan terlanggar

Dua Esensi  Ide Konstitusionalisme
1.      Ajaran (doktrin) mengenai kebebasan sebagai Hak Asasi Manusia
Hak yang kodrati, tak tetap tak bisa diambil alih kapanpun dan kekuasaan manapun dalam kehidupan bernegara, serta harus dijaga dan dipertahankan eksistensinya agar tetap utuh dan tak cacat karena terjadinya pelanggaran atasnya.
2.      Ajaran (doktrin) Rule of Law atau the supremacy state of law:
Setiap wujud kekuasaan harus mempunyai dasar pembenarannya menurut hukum perundang-undangan, dan pada gilirannya hukum perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan apa yang telah dikaidahkan oleh konstitusi.
Kekuasaan yang seperti itu disebut HAK manakala berada di tangan pribadi manusia warganegara, dan disebut KEWENANGAN manakala berada di tangan manusia warganegara yang telah dipilih dan dipercaya untuk diangkat dalam jabatan publik

Rule of Law
An Anglo-American doctrine that the law is supreme and that the rights of person under law are protected from interference by officers of the government
Suatu ajaran bahwa hukum adalah supreme/teratas dan bahwa hak-hak orang di bawah naungan hukum dilindungi dari gangguan oleh para pejabat pemerintah
Rule of Law, bukan Rule of Men, apalagi Rule By Law

UNDANG UNDANG DASAR DALAM SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA

UNDANG UNDANG DASAR 1945
Naskahnya dipersiapkan oleh Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai (baca: Dokuritsu Jiunbi Cosakai, diterjemahkan sebagai Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan, disingkat BPUPK) yang dibentuk pada 29 April 1945 oleh pemerintah Jepang sebagai pelaksanaan janji Kemerdekaan, dilantik pada 28 Mei 1945
BPUPK : 62 Anggota, diketuai KRT Radjiman Wedyodiningrat & wakilnya Hibangase Yosio
Persidangan dibagi dlm 2 periode: 29 Mei – 1 Juni 1945 & 10 Juli-17 Juli 1945
dalam kedua sidang, pembicaraan fokus pada pembentukan sebuah NEGARA MERDEKA  

UUD 1945 & Paham Negara Integralistik
Mr. Soepomo dalam pidato di Sidang BPUPKI 31 Mei 1945 menyatakan bahwa cita negara yang sesuai dengan Indonesia adalah negara integralistik.
Negara integralistik menurut Mr. Soepomo  lebih tepat daripada negara individual liberalistis atau negara yang didasarkan pada kelas sebagaimana diperlihatkan negara komunis
Mr. Soepomo yang seorang ahli hukum adat, telah lama meyakini bahwa kesatuan antara pemimpin dan rakyat adalah karakter bangsa Indonesia, sebagaimana juga dijumpai di Jerman dan Jepang.
Pendapat Soepomo didukung Ir. Soekarno & anggota-anggota BPUPK beretnis Jawa
Hatta & Yamin di sisi lain menginginkan bahwa Negara Indonesia yang akan terbentuk tetap mengedepankan hak-hak individu, sehingga UUD harus memuat jaminan hak asasi manusia

Pro & Contra Negara Integralistik Soepomo
Pro: konsep negara integralistik adalah pandangan asli bangsa Indonesia
Contra: konsep negara integralistik Menjadikan UUD 1945  cenderung melahirkan kekuasaan otoriter
Pandangan lain: Konsep Integralistik harus diletakkan dalam konteks ruang dan waktu saat itu dimana bangsa Indonesia menolak segala sesuatu yang bernuansa kolonial/barat termasuk demokrasi liberal.
Pada persidangan kedua, dibentuk Panitia Hukum Dasar, beranggotakan 19 orang, diketuai Ir. Soekarno
Panitia ini membentuk Panitia Kecil diketuai o/ Prof.Soepomo
13 Juli 1945, panitia kecil menyelesaikan tugas & BPUPK menyetujui hasil kerjanya sebagai RUUD pada 16 Agustus 1945
18 Agustus 1945 disahkan sebagai UUD oleh PPKI

UUD 1945 : Konstitusi Tertulis Sementara
·         Pidato Ketua PPKI Soekarno 18 Agustus 1945: UUD 1945 adalah Revolutie Grondwet, nanti kita akan memiliki UUD yang lebih baik
·         Ratulangi: UUD 1945 perlu disempurnakan
·         Aturan Tambahan Pasal II:
Dalam enam bulan setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat ini terbentuk, Majelis bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar

UUD 1945, UUD darurat
2 September 1945 dibentuk kabinet pertama dibawah tanggungjawab Presiden Soekarno. Ini berkesesuaian dengan UUD 1945 yang menganut sistem Presidensial. tapi
14 November 1945 Pemerintah mengeluarkan Maklumat berisi perubahan sistem kabinet dari Presidensiil ke sistem Parlementer

KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (RIS) 1949
Latar Belakang:
Perang Dunia II berakhir: Jepang menjadi negara kalah perang.
Kerajaan Belanda hendak kembali menjajah dengan taktik mendirikan negara kecil di Sumatera, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur dsb  serta melancarkan Agresi Militer I (1947) dan Agresi II (1948)

23 Agustus -12 November 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar di The Hague (Den Haag)
Hasil Konferensi:
1.      Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat
2.      Penyerahan Kedaulatan kepada RIS yang berisi 3 hal, yaitu
(a)    Piagam penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda kepada Pemerintah RIS;
(b)   Status uni; dan
(c)    persetujuan perpindahan
3.      Mendirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda
Lebih detail mengenai hal ini bacalah Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme.. hal.44-46


Undang-undang Dasar Sementara 1950
Negara RIS tidak bertahan lama. Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur menggabungkan diri menjadi satu wilayah Republik Indonesia.
19 Mei 1950 Pemerintah RIS dan Pemerintah RI sepakat membentuk kembali NKRI
Dibentuk Panitia untuk merancang UUD
UUDS resmi berlaku 17 Agustus 1950
Pasal 134 UUDS :  Konstituante bersama Pemerintah menyusun suatu UUD RI yang akan menggantikan UUDS 1950
Pemilihan Umum 1955: Memilih  Konstituante
Desember 1955 Pemilu memilih konstituante untuk membentuk UUD
1956-1959 Konstituante bersidang dengan maksud membuat  UUD yang tetap
Dalam kurun waktu 3 tahun (1956-1959)  Konstituante berhasil merumuskan sejumlah pasal, tapi mengalami kebuntuan dalam Dasar Negara

Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Presiden Soekarno menyimpulkan Majelis Konstituante gagal, ia mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 : membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945
Dikukuhkan secara aklamasi pada 22 Juli 1959 oleh DPR
Dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959

UUD 1945 Setelah Dekrit
Mengalami sakralisasi: tidak boleh dirubah, walau UUD 1945 adalah sementara sifatnya
Tap MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum mempersulit perubahan UUD 1945
Kekuasaan mengalami stagnasi. Tidak berubah selama 32 tahun
Kolusi Korupsi Nepotisme sebagai akibat UUD 1945 yang sentralistik dan sangat executive heavy
Pelanggaran berbagai hak asasi manusia: hak hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak persamaan dimuka hukum, hak berserikat berkumpul, mengeluarkan pendapat, pembatasan pers, sensor

Latar Belakang Perubahan UUD 1945
Agenda Reformasi (Pembaharuan) a.l:
1.      Amandemen UUD 1945
2.      Penghapusan Doktrin Dwi Fungsi ABRI
3.      Penegakan Supremasi Hukum, Penghormatan HAM, serta pemberantasan KKN
4.      Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah
5.      Mewujudkan Kebebasan Pers
6.      Mewujudkan kehidupan demokrasi

Amandemen UUD 1945 Sebagai agenda utama Reformasi: Mengapa?
Ø  UUD 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat dan penghormatan HAM.
o   Presiden memiliki kekuasaan legislatif (membentuk Undang-undang)
Ø  UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang multitafsir dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan KKN
o   Pasal Mengenai Masa Jabatan Presiden (Pasal 7), Mengenai Keharusan Bahwa Presiden Adalah Orang Indonesia Asli (Pasal 6 ayat (1)) dll
Ø  Tidak adanya saling mengawasi dan saling mengimbangi (Checks and balances) antarlembaga negara dan kekuasaan terpusat pada Presiden

Tujuan Perubahan UUD 1945
1.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945 dan memperkokoh NKRI berdasar Pancasila
2.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat
3.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai perlindungan hak asasi manusia
4.      Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas

Dasar Yuridis Perubahan UUD 1945
·         Pasal 37 UUD 1945
·         Naskah yang menjadi objek perubahan: Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana tercantum dalam Lembaga Negara Nomor 75 Tahun 1959

Awal Perubahan UUD 1945
·         Sidang Istimewa MPR RI 1998: diterbitkan Tiga Ketetapan MPR
·         Tiga ketetapan tersebut tidak secara langsung merubah UUD 1945 tapi telah menyentuh muatan UUD 1945
·         Setelah ada tiga ketetapan tersebut kehendak dan keinginan untuk melakukan perubahan UUD 1945 makin mengkristal di kalangan masyarakat, pemerintah, dan kekuatan sosial politik, termasuk partai politik


Tiga Ketetapan MPR Pada Sidang Istimewa MPR 1998
1.      Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum
2.      Ketetapan MPR Nomor XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Ketentuan Pasal 1 ketetapan MPR tersebut berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”
3.      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ketetapan ini dapat dilihat sebagai penyempurnaan ketentuan mengenai HAM yang terdapat dalam UUD 1945, seperti Pasal 27; Pasal 28; Pasal 29 ayat (2)
Jenis Perubahan
Perubahan UUD 1945 dilakukan dalam rangka menyempurnakan dan bukan mengganti UUD 1945
Oleh karenanya jenis perubahan UUD yang dilakukan MPR adalah mengubah, membuat rumusan baru sama sekali, menghapus atau menghilangkan, memindahkan tempat pasal atau ayat sekaligus mengubah penomoran pasal atau ayat.

Perubahan Ketatanegaraan
a.       Perubahan batang tubuh UUD 1945
b.      Perubahan Penyelenggaraan Pemerintahan/Reformasi
c.       Perubahan sistem kontrol & keseimbangan (checks & balances)
Amandemen thd Konstitusi
a.       Perubahan / amandemen pertama (1999)
b.      Perubahan / amandemen kedua (2000)
c.       Perubahan / amandemen ketiga (2001)
d.      Perubahan / amandemen keempat (2002)
Kesepakatan Dasar Amandemen
a.      TIDAK MENGUBAH pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945: Memuat dasar filosofis & normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945 Pembukaan mengandung staatsidee berdirinya NKRI, tujuan (haluan) negara yang harus dipertahankan

b.      Tetap mempertahankan NKRI
Kesepakatan untuk mempertahankan NKRI didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang
c.       Mempertegas sistem pemerintahan PRESIDENSIAL
Kesepakatan mempertegas Sistem Presidensial bertujuan untuk memperkukuh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis yang dianut oleh Negara Republik Indonesia dan pada tahun 1945 telah dipilih oleh para pendiri negara
d.      PENJELASAN UUD 1945 DITIADAKAN, serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimaksukkan ke dalam pasal-pasal.
Peniadaan Penjelasan dimaksudkan untuk menghindarkan kesulitan dalam menentukan status “Penjelasan” dari sisi sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan. Selain itu Penjelasan BUKAN produk BPUPK atau PPKI karena kedua lembaga itu menyusun rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh (Pasal-pasal) UUD 1945 tanpa Penjelasan
e.       Perubahan secara ADENDUM :perubahan dilakukan dgn tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945.
Perubahan secara Adendum artinya perubahan dilakukan dengan TETAP mempertahankan naskah asli sebagaimana terdapat dalam Lembaran negara Nomor 75 Tahun 1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan naskah perubahan-perubahan UUD 1945 diletakkan MELEKAT pada naskah asli
PENYEMPURNAAN SISTEM KETATANEGARAAN
a.       Menyempurnakan sistem ketatanegaraan Indonesia agar sesuai perkembangan gagasan  hukum, ketatanegaraan, dan demokrasi.
b.      Memperkuat & memperteguh sistem saling mengawasi dan mengimbangi (checks & balances) antar cabang kekuasaan negara.
Sistem Ketatanegaraan sebelum Amandemen :
a.       Cenderung menganut supremasi MPR (sbg lembaga tertinggi negara)
b.      Tidak dimungkinkan checks & balances antar cabang kekuasaan negara.
c.       Eksekutif memiliki kekuasaan sangat besar dalam penyelenggaraan negara (jika dibandingkan dgn lembaga legislatif & yudikatif)
d.      Lembaga perwakilan terdiri MPR & DPR, dmn DPR merupakan political representative
Karakteristik baru Sistem KETATANEGRAAN
a.      Supremasi Konstitusi (konstitusi  berada pd kedudukan tertinggi dlm negara)
b.      Adanya sistem checks & balances antar cabang kekuasaan negara
c.       Tak ada lagi kedudukan Lembaga Tertinggi Negara (semua berkedudukan sama sbg Lembaga Negara)
d.      Presiden & wakilnya dipilih secara Langsung
e.       Kekuasaan Presiden diatur & dibatasi
f.       Kekuasaan DPR  diperkuat menjadi Lembaga Negara Pemegang Kekuasaan yang membentuk  Undang-undang.
g.      Dibentuk lembaga negara baru dlm rumpun Legislatif : DPD, dan rumpun Yudikatif : MK & KY
h.      Penyelesaian kasus politik & ketatanegaraan secara hukum diselesaikan melalui Lembaga Negara baru : MK
i.        Mengubah Rumusan
Contoh; Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 yang semula berbunyi
Pasal 2
(1)    Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang
Setelah diubah menjadi
Pasal 2
(1)  Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang

j.        Membuat Rumusan Baru Sama Sekali
Contoh; Pasal 6A ayat (1) UUD 1945Pasal 6A
(1)   Presiden dan Wakil Presiden Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
k.      Menghapuskan/Menghilangkan rumusan yang ada
Contoh, Ketentuan Bab IV Dewan Pertimbangan Agung
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1)   Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang-undang
(2)   Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah
Setelah diubah menjadi
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus

l.        Memindahkan rumusan Pasal ke dalam rumusan ayat atau sebaliknya sekaligus mengubah penomoran pasal atau ayatContoh Pemindahan Rumusan Pasal ke dalam Rumusan Ayat: Pasal 34 UUD 1945
Pasal 34
Fakir Miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
Setelah diubah menjadi
Pasal 34
(1)   Fakir Miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara


SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT








SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA

PENGERTIAN SISTEM
n  Sistem dapat didefinisikan sebagai suatu totalitas himpunan benda-benda atau bagian-bagian yang satu sama lain berhubungan sedemikian rupa sehingga menjadi suatu kesatuan yang terpadu untuk mencapai suatu tujuan.
n  Akhli teori sistem :
a.       Ludwig Van Bertalan Ffy (akhli biologi dan filosup)
b.      Anatol Rapoport (akhli logika)
c.       Kenneth Building (akhli ekonomi dan filosup)
d.      Talcott Parsons (akhli sosiologi)
n  Para akhli sistem diatas berpendapat bahwa sistem adalah  suatu perangkat bagian-bagian yang satu sama lain saling tergantung (inter dependent) ( drs.onong uchjana effendy,m.a, sistem informasi dalam   managemen, 1984:45 )

Definisi sistem dari beberapa akhli, sbb :
1.      Ludwig Van Bertalan Ffy :
Sistem adalah seperangkat unsur-unsur yang terikat dalam suatu antar relasi diantara unsur-unsur tersebut dan dengan lingkungan
2.      Anatol Rapoport :
Sistem adalah suatu kumpulan kesatuan dan perangkat hubungan antara satu sama lain
3.      Ackof :
Sistem adalah setiap kesatuan secara konseptual atau fisik yang terdiri dari bagian-bagian dalam keadaan saling tergantung satu sama lain
4.      John A. Beckett :
Sistem adalah kumpulan sistem-sistem yang berinteraksi ( d.keuning, dalam onong uchjana effendy, 1984 : 47-48 ) drs. dann sugandha,(sistem pemerintahan r.i. dan pemerintahan daerah,1981:105) Cara pandang beliau menurut teori kesisteman mengenai jalannya mekanisme sistem pemerintahan di indonesia, menyebutkan bahwa:
     
“ sistem dapat pula berarti suatu kesatuan yang utuh yang terdiri atas rangkaian bagian-bagian (sub.sistem) yang saling berhubungan dan saling bergantung sedemikian rupa hingga interaksi dan pengaruhnya dari salah satu bagian akan membawa pengaruh pula kepada keseluruhannya. interaksi antara sub.sistem  inilah yang menyebabkan keseluruhan sistem itu berfungsi dalam mencapai tujuan “



Sistem Pemerintahan           
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1.      sistem pemerintahan presidensial
2.      sistem pemerintahan parlementer.

Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
ü  Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. (Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia)
ü  Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif. (Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia)

Sistem Pemerintahan di Indonesia
1.      Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 sebelum Diamandemen.
2.      Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 sesudah Diamandemen
3.      Ciri dari sistem pemerintahan presidensial ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.
4.      Pemegang kekuasaan eksekutif.
5.      Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
6.      Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
7.      Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
8.      Berhak mengangkat & melantik para anggota MPR dari utusan daerah atau golongan.
9.      Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
10.  Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
11.  Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
12.  Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehormatan.
13.  Berhak memberi grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi
ü  Grasi: pengurangan pidana (stafverminderend)
ü  Amnesti: tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya.
ü  Abolisi: keputusan menghentikan pengusutan dan pemeriksaan perkara
ü  Rehabilitasi: memulihkan nama baik warganegara yang sebelumnya tercemar oleh putusan hukuman yang kemudian terbukti bahwa hukuman tersebut ternyata oleh satu dan lain hal terbukti keliru.


Dampak negative yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial
1.      Terjadi pemusatan kekuasaan Negara pada satu lembaga, yaitu presiden.
2.      Peran pengawasan & perwakilan DPR semakin lemah.
3.      Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.
4.      Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang – orang yang dekat presiden.
5.      Menciptakan perilaku KKN.
6.      Terjadi personifikasi bahwa presiden dianggap Negara.
7.      Rakyat dibuat makin tidak berdaya, dan tunduk pada presiden

Dampak positif yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial
1.      Presiden mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
2.      Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti.
3.      Konflik dan pertentangan antar pejabat Negara dapat dihindari.

Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 setelah Diamandemen (1999 – 2002)
Pokok – pokok sistem pemerintahan ini adalah sebagai berikut:
1.      Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas
2.      Bentuk pemerintahan adalah Republik.
3.      MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
4.      Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
5.      Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
6.      Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
7.      Kekuasaan Legislatif lebih dominan
8.      Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat
9.      Presiden tidak dapat membubarkan DPR

Sistem pemerintahan ini pada dasarnya masih menganut sitem presidensial Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer.
terbukti dengan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen.

Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia
1.      Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR.
2.      Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
3.      Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
4.      Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget (anggaran).

Perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia
1.      Pemilihan presiden secara langsung
2.      sistem bikameral
3.      MPR bukan lembaga tertinggi lagi
4.      pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

Sistem Pemerintahan Parlementer
1.      Badan legislative atau parlemen adalah satu satunya badan yang anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2.      Anggota parlemen terdiri atas orang- orang dari partai politik aygn memenangkan pemilihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3.      Pemerintah atau kabinet terdiri atas para menteri dan perdana meteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif. Dalam system ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana meteri sebagai kepala pemerintahan.
4.      Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu- waktu perlemen dapat menjatuhkan cabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5.      Kepala Negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden/sultan/raja
6.      Sebagai imbangan, parlemen dapat menjatuhkan kabinet. Kepala Negara dapat membubarkan parlemen. Dengan demikian, presiden/ raja atas saran perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk memebentuk parlemen baru.
kelebihan dan kelemahan

Kelebihan Sistem Parlementer
1.      Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena terjadi menyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislative. Hal ini disebabkan kekuasaan eksekutif dn legislative berada pada satu partai atau koalisi partai.
2.      Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
3.      Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap cabinet sehingga cabinet menjadi berhati – hati dalam menjalankan pemerintahan.

Kekurangan Sistem Parlementer
1.      Kedudukan badan eksekutif/ cabinet sangat tergantung pada mayoritas dukunga parlemen sehingga sewaktu- waktu cabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2.      Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau cabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengn masa jabatannya karena sewaktu- waktu cabinet dapat bubar.
3.      Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota cabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota cabinet dapat menguasai parlemen.
4.      Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan- jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

No.
Periode
Bentuk
Negara
Hub. Eksekutif vs Legislatif
Hub.  Pem
Pusat vs Pem. Daerah
Status & Kedudukan Presiden
Keterangan/lain-lain
1.
a)
b)
Sebelum Kemerdekaan
Belanda
Jepang
-
-
-
-
Tidak memiliki kedaulatan & kemerdekaan
2.
a)
b)
c)
d)
Pasca Proklamasi
UUD 1945
NRIS
UUDS 1950
Dekrit 5 Juli 1959

Demokrasi
Revolusioner, Semu
Terpimpin

Semi parlementer
Parlementer
Presidensiil

Republik
Serikat
Republik
Republik
a)        
b)       Kpla negara+pmrinthn
c)       Kpl negra
d)       = a)
e)       Idem, seumur hidup

Secra yuridis formal, presidensiil, ttp praktek parlementer.
Pasca dekrit Pres Soekarno, dominan, sigle fighter, otoriter
3.
Orde Baru
Demokrasi Pancasila
Semi Presidensiil
Negara Kesatuan (sentralisasi,dekonsentrasi)
1. Sbg kpla negara & pemerintahan
Setiap lima tahun dpt dipilih/diangkat kembali
Presiden  bertggjwb kpd MPR
MPR berhak memilih, mgangkat dan memberhntikan Presiden
4.
a)
b)
c)
d)
Reformasi
Habibie
Gus Dur
Megawati
SBY I dan II

Demokrasi
Pancasila
      idem
Demokrasi?

Semi Presidensiil
idem
Presidensiil

Negara Kesatuan
Dekon
Desen
Idem
idem

Idem
Idem
Idem
Idem ttp
Pemilu
langsung,
masa
jabatan
dibatasi 2
periode,
selama
5x2

Pd masa Pemerinthn SBY, kedaulatan ditngan rakyat, bukan diwakili MPR lagi.



Sistem Pemerintahan Daerah
UUD 1945 pasal 18 menyebutkan bahwa :
Pembagian daerah indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam suatu pemerintahan negara dan hak-hak, asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa.
Selanjutnya pasal 18 UUD 1945
Memberi penjelasan bahwa :
Didaerah-daerah yang bersifat otonom (streek dan lokal rechksgemenschappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.

Komentar