Makalah Pegadaian



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Uang selalu dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan sehari-hari. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang akan dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimiliki. Jika hal itu terjadi, maka kita akan menggunakan uang tersebut untuk membayar keperluan yang sangat penting, terkadang untuk memenuhi kebutuhan  yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Pegadaian sebagai satu-satunya perusahaan di Indonesia yang menyelenggarakan bisnis gadai dan sarana pendanaan alternatif telah ada sejak lama dan banyak dikenal masyarakat Indonesia, terutama dikota kecil. Selama ini Pegadaian selalu identik dengan kesusahan dan kesengsaraan, orang yang datang biasanya berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan, tetapi hal itu kini semua berubah. Pegadaian telah berbenah  diri dengan membangun citra baru. seseorang terbuka peluang untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang tersebut. Agunan dapat berbentuk apa saja asalkan berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis. Disamping itu, pemohon juga perlu menyerahkan surat atau bukti kepemilikan dan identitas diri, selain itu, kini forum pegadaian banyak menawarkan produk lain selain hanya gadai tradisional.

1.2 Rumusan masalah
  1. Apa yang dimaksud dengan Pegadaian, serta tugas, tujuan serta fungsi dari pegadaian ?
  2. Apa saja kegiatan usaha pegadaian ?
  3. Bagaimana proses peminjaman di pegadaian ?
  4. Apa kelebihan dan kekurangan Pegadaian  ?
  5. Apa manfaat dari Pegadaian itu?

1.3 Tujuan Masalah
Makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat diantaranya sebagai berikut:
  1. Bagi pengembangan ilmu pengetahuan, diharapkan makalah ini dapat menambah pengetahuan baru apa itu Pegadaian.
  2. Makalah ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pihak-pihak yang membutuhkan informasi terkait Pegadaian.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian,Tugas dan Tujuan serta Fungsi Pegadaian
Gadai Menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabil apihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana kemasyarakatan atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas.
Sebagai lembaga keuangan non bank milik pemerintahan yang berhak memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai yang bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan oleh lembaga keuangan non formal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat, maka pada dasarnya lembaga pegadaian tersebut mempunyai tugas, tujuan, serta fungsi-fungsi pokok sebagai berikut.
Ø  Tugas Pokok
Yaitu menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian atas dasar materi.

Ø  Tujuan pokok
Sifat usaha dan pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelola. Oleh karena itu, pegadaian pada dasarnya mempunyai tujuan-tujuan pokok sebagai berikut:
1.       Turut melaksanakan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinaman atas dasar hukum gadai.
2.       Mencegah praktik pagadaian gelap dan pinjaman tidak wajar.

Ø  Fungsi Pokok
Fungsi pokok pegadaian adalah sebagai berikut:
1.      Mengelolah penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman, dan hemat.
2.      Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat.
3.      Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian,  pendidikan dan pelatihan.
4.      Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
5.      Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.

2.2 Kegiatan Usaha Pegadaian
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pegadaian tentunya yang berhubungan dengan keuangan yaitu :
1.      Penghimpunan Dana
Dana yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari :
a.       Pinjaman jangka pendek dari perbankan
b.      Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun)
c.       Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterioma dimuka, dan lain-lain)
d.      Penerbitan obligasi
e.       Modal sendiri
Modal sendiri yang dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari:
·          Modal awal: kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp 205 miliar
·          Penyertaan modal pemerintah
·       Laba ditahan: laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak
perusahaan pegadaian ini berdiri pada masa Hindia Belanda.

2.      Penggunaan Dana
Dana yang telah berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana tersebut antara lain digunakan untuk hal-hal berikut:
a.      Uang kas dan dana likuid lain
Pegadaian memerlukan dana likuid untuk berbagai kebutuhan seperti: kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan atas dasar hukum gadai, pembayaran pajak, dan lain-lain.
b.      Pembelian dan pengadaan berbagai bentuk aktiva tetap dan inventaris
Aktiva tetap berupa tanah dan bangunan serta inventaris ini tidak secara langsung dapat menghasilkan penerimaan bagi pihak pegadaian namun sangat penting agar kegiatan usahanya dapat dijalankan dengan baik. Aktiva tetap dan peralatan ini antara lain adalah berupa tanah, kantor atau bangunan, computer, kendaraan, meubel, brankas, dan lain-lain.
c.       Pendanaan kegiatan operasional
Kegiatan operasional Pegadaian memerlukan dana yang tidak kecil. Dana ini antara lain digunakan untuk: gaji pegawai, honor, perawatan peralatan, dan lain-lain.
d.      Penyaluran dana
Penggunaan dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan datas dasar hukum gadai. Lebih dari 50% dana yang telah dihimpun oleh Pegadaian tertanam dalam bentuk aktiva ini, karena memang ini merupakan kegiatan utamanya.
e.       Investasi lain
Kelebihan dana (idle fund) yang belum diperlukan untuk mendanai kegiatan operasional maupun belum dapat disalurkan kepada masyarakat, dapat ditanamkan dalam berbagai macam bentuk investasi jangka pendek dan menengah.

3.      Produk dan Jasa Perum Pegadaian
a.       Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
Hal ini berarti mensyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman.
b.      Penaksiran nilai barang
Jasa ini dapat diberikan oleh Perum Pegadaian karena perusahaan ini mempunyai peralatan penaksir serta petugas-petugas yang sudah berpengalaman dan terlatih dalam menaksir nilai suatu barang yang akan digadaikan.
c.       Penitipan barang
Perum Pegadaian dapat menyelenggarakan jasa ini karena perusahaaan ini mempunyai tempat penyimpanan barang bergerak yang cukup memadai.
d.      Jasa lain
Kantor Perum Pegadaian tertentu juga menawarkan jasa lain seperti:
1)      Penjualan Koin Emas ONH
Koin emas ONH adalah emas yang berbentuk koin yang bisa digunakan untuk tujuan persiapan dana pergi haji bagi pembelinya.
2)      Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
Krasida merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro dan kecil (dalam rangka mengembangkan usaha) atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran.
3)      Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
Kreasi merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro dan kecil dengan konstruksi penjaminan secara fidusia (pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda) dan pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran.
4)      Kresna (Kredit Serba Guna)
Merupakan pemberian pinjaman kepada pegawai/karyawan dalam rangka kegiatan produktif/konsumtif dengan pengembalian secara angsuran.
5)      Galeri 24
Galeri 24 yaitu toko emas yang khusus merancang desain dan menjual perhiasan emas dengan Sertifikat Jaminan sesuai karatase perhiasan emas.

2.3. Proses Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai
1.      Barang yang dapat digadaikan
Pada dasarnya, hampir semua barang bergerak dapat digadaikan di pegadaian dengan pengecualian untuk barang-barang tertentu. Barang-barang yang dapat digadaikan meliputi:
a.       Barang perhiasan
Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia.
b.      Kendaraan
c.       Barang elektronik, seperti radio, tape recorder, video player, televisi, dan lain-lai
d.      Barang rumah tangga
e.       Perlengkapan dapur, perlengkapan makan, dan lain-lain
f.       Mesin-mesin
g.      Tekstil
h.      Barang lain yang dianggap bernilai oleh Perum pegadaian.

Namun mengingat keterbatasan tempat penyimpanan, keterbatasan sumber daya manusia di pegadaian, perlunya meminimalkan resiko yang ditanggung oleh Pegadaian, serta memperhatikan peraturan yang berlaku, maka ada barang-barang tertentu yang tidak dapat digadaikan. Barang-barang yang tidak dapat digadaikan meliputi :
a.       Binatang ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus.
b.      Hasil bumi, karena mudah busuk atau rusak
c.       Barang dagangan dalam jumlah besar, karena memerlukan tempat penyimpanan sangat besar yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
d.      Barang yang cepat rusak, busuk, atau susut
e.       Barang yang amat kotor
f.       Kendaraan yang sangat besar
g.      Barang-barang seni yang sulit ditaksir
h.      Senjata api, amunisi, dan mesin
i.        Barang yang disewabelikan
j.        Barang milik pemerintah
k.      Barang ilegal

2.      Penaksiran
Pinjaman atas dasar hukum gadai mensyaratkan penyerahan barang bergerak sebagai jaminan pada loket yang telah ditentukan pada kantor pegadaian setempat. Mengingat besarnya jumlah pinjaman sangat tergantung pada nilai barang yang akan digadaikan, maka barang yang diterima dari calon peminjam terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh petugas penaksir. Petugas penaksir adalah orang-orang yang sudah mendapatkan pelatihan khusus dan berpengalaman dalam melakukan penaksiran barang-barang yang akan digadaikan. Pedoman dasar penaksiran telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian agar penaksiran atas suatu barang bergerak dapat sesuai dengan nilai sebenarnya. Pedoman penaksiran yang dikelompokkan atas dasar jenis barang adalah sebagai berikut :
Ø  Barang Berkantong
1)      Emas
a.      Petugas menaksir melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
b.      Petugas penaksir melakukan pengujian karatase dan berat.
c.       Petugas penaksir menentukan nilai taksiran
2)      Permata
Petugas penaksir melihat standar taksiran permata yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Standar ini selalu disesuaikan dengan perkembangan pasar permata yang ada.
a.       Petugas penaksir melakukan pengujian kualitas dan berat permata
b.      Petugas penaksir menentukan nilai taksiran

Ø  Barang gudang (mobil, mesin, barang elektronik, tekstil, dan lain-lain)
a.       Petugas penaksir melihat Harga Pasar Setempat (HPS) dari barang. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
b.      Petugas penaksir menentukan nilai taksiran

                       Nilai taksiran terhadap suatu objek barang yang akan digadaikan tidak ditentukan sebesar harga pasar, melainkan setelah dikalikan dengan presentase tertentu. Sebagai contoh, emas yang menurut harga pasar adalah senilai Rp 100.00, nilai taksirannya tidak sebesar Rp 100.000. Nilai taksiran emas tersebut adalah sebesar Rp 88.000. angka pengali sebesar 88% ditentukan oleh pihak Pegadaian, dan angka ini bukanlah angka baku yang tetap sepanjang masa, dengan kata lain angka ini bisa mengalami perubahan. Perum pegadaian sudah menetapkan pengali untuk berlian adalah 45%, angka pengali untuk tekstil adalah 83%, dan seterusnya. Nilai taksiran inilah yang dijadikan acuan untuk menentukan besarnya pinjaman yang akan diberikan kepada nasabah.

3.      Pemberian Pinjaman
Nilai taksiran atas barang yang akan digadaikan tidak sama dengan besarnya pinjaman yang diberikan. Setelah itu ditentukan, maka petugas menentukan jumlah uang pinjaman yang dapat diberikan. Penentuan jumlah uang pinjaman ini juga berdasarkan persentase tertentu terhadap nilai taksiran, dan presentase ini juga telah ditentukan oleh Perum Pegadaian berdasarkan golongan yang besarnya berkisar antara 80-90%.

4.      Pelunasan
Sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pada waktu pemberian pinjaman, nasabah mempunyai kewajiban melakukan pelunasan pinjaman yang telah diterima. Pada dasarnya nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus menunggu waktu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman beserta sewa modalnya (bunga) dibayarkan langsung ke kasir disertai surat gadai. Setelah adanya pelunasan atau penebusan yang disertai dengan pemenuhan kewajiban nasabah yang lain, nasabah dapat mengambil kembali barang yang digadaikan.

5.      Pelelangan
Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan akan dilakukan oleh pihak Pegadaian pada saat yang telah ditentukan dimuka apabila terjadi hal-hal berikut:
a.       Pada saat masa habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan, dan
b.      Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan
Hasil pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada pihak pegadaian yang terdiri dari :
1)      Pokok pinjaman
2)      Sewa modal atau bunga
3)      Biaya lelang

Apabila barang yang digadaikan tidak laku dilelang atau terjual dengan harga yang lebih rendah daripada nilai taksiran yang telah dilakukan pada awal pemberian pinjaman kepada nasabah yang bersangkutan, maka barang yang tidak laku dilelang tersebut dibeli oleh negara dan kerugian yang timbul ditanggung oleh pihak Pegadaian.

2.4. Kelebihan dan Kekurangan Serta Keuntungan Pegadaian Dibandingkan
Dengan Lembaga Keuangan Bank
Pegadaian sebagai lembaga pengkreditan milik pemerintah tentunya mempunyai kelebihan maupun kekurangan dibandingkan dengan bank.
Ø  Kelebihan yang dimiliki Pegadaian :
1.      Persyaratan mudah dan murah
2.      Prosedurnya sederhana      
3.      Tidak dipungut biaya administrasi
4.      Tidak perlu membuka rekening seperti tabungan, deposito, ataupun giro
5.      Suatu saat uang dibutuhkan, saat itu juga uang diperoleh
6.      Keanekaragaman barang yang dapat dijadikan jaminan
7.      Angsuran ringan karena tidak ditentukan besarnya, sehingga dapat diangsur sesuai kemampuan
8.      Penetapan bunga dengan sistem bunga menurun, jadi bunga dibebanka atas dasar sisa pinjaman
9.      Apabila jatuh tempo pinjamannya dan hutang pokok belum dapat dibayar, maka jangka waktu pinjaman dapat diperpanjang, dengan membayar bunga terlebih dahulu
10.  Memperoleh tenggang waktu pelunasan dua minggu setelah jatuh tempo tanpa dibebani bunga (masa tunggu lelang)

Ø  Kelemahan pegadaian yaitu:
1.      Sewa modal pegadaian relatif lebih tinggi dari tingkat suku bunga perbankan
2.      Harus ada jaminan berupa barang bergerak yang mempunyai nilai
3.      Barang bergerak yang digadaikan harus diserahkan ke pegadaian, sehingga barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan selama digadaikan
4.      Jumlah kredit gadai yang dapat diberikan masih terbatas

3.5. Manfaat Pegadaian
Ø  Bagi Nasabah
Manfaat utama yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa yang ditawarkan oleh Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat antara lain:
a.       Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
b.      Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.

Ø  Bagi Perum Pegadaian
Manfaat yang diharapkan dari Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
a.       Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b.      Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian.
c.       Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d.      Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Pegadaian digunakan untuk:
1)      Dana pembangunan semesta (55%)
2)      Cadangan umum (20%)
3)      Cadangan tujuan (5%)
4)      Dana sosial (20%)













BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut.
  1. Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan non bank yang memusatkan kegiatan usahanya di bidang penyaluran kredit dengan menggunakan system gadai, dalam upaya untuk membantu menunjang kestabilan perekonomian pemerintah dan mensejahterakan kehidupan masyarakat  terutama  masyarakat  dengan  golongan ekonomi menengah kebawah.
  2. Pegadaian tentunya memiliki kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan keuangan.
  3. Pegadaian sebagai lembaga pengkreditan milik pemerintah tentunya mempunyai kelebihan maupun kekurangan dibandingkan dengan bank.
  4. Banyak manfaat yang diperoleh dengan adanya pegadaian baik bagi nasabah maupun bagi pegadaian itu sendiri.
















DAFTAR PUSTAKA

1.      Sjifa Aulia , Bank dan Bukan lembaga keuangan lain :pegadaian, http://ampundeh.wordpress.com/2013/06/24/bank-dan-lembaga-keuangan-lain-pegadaian/
3.      Zuriana, Pegadaian Umum dan Syariah http://zuriana05011993.blogspot.com/2013/01/pegadaian-umum-dan-syariah.html

Komentar

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

Posting Komentar