Keterkaitan Bisnis dan Etika
Contoh Kasus 1 :
Follow detikcom
Selasa 26 Jul 2016, 15:18 WIB
2 Tahun Beroperasi Tanpa
Izin, Pabrik Baja di Mojokerto Akhirnya Ditutup Paksa
Enggran Eko Budianto - detikNews
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Pabrik baja PT Jatim Steel Abadi di Dusun
Bulaksempu, Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ditutup
paksa oleh tim gabungan, Selasa (26/7/2016). Pabrik tersebut nekat beroperasi
selama dua tahun tanpa mengantongi izin operasional.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Disnakertrans, BLH, dan Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto mengecek kelengkapan izin PT Jatim Steel Abadi. Tim gabungan yang dikawal Polsek Jatirejo ini mendapati pabrik baja tersebut tak mengantongi izin operasional. "Ternyata pabrik baja ini belum mempunyai izin HO (izin gangguan) dan IUI (Izin Usaha Industri). Oleh karena itu, kami hentikan perusahaan untuk tak beroperasi dulu," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharsono di lokasi. Ironisnya, kata Suharsono, pabrik yang menghasilkan batangan baja untuk cor bangunan tersebut, telah beroperasi sejak sekitar dua tahun yang lalu. Menurut dia, tahun 2014 lalu pihaknya pernah menyegel pabrik di Dusun Bulaksempu itu lantaran tak punya izin. Namun, saat itu pihak perusahaan berdalih hanya melakukan uji coba. Beberapa bulan yang lalu, warga sekitar yang mulai resah dengan asap pabrik, mengadu ke Bupati Mojokerto. Pihaknya pun diterjunkan untuk mengecek legalitas pabrik yang berdiri di atas lahan seluas 4.000 meter persegi itu. Ternyata, sejak 2014 sampai hari ini, pabrik yang juga memperkerjakan TKA asal Tiongkok itu terus beroperasi. Menurut dia, pihak perusahaan telah melanggar Perda No 2 Tahun 2013 tentang Keterlibatan Masyarakat. Oleh sebab itu, lanjut Suharsono, pihaknya menghentikan paksa aktivitas pengecoran baja di pabrik tersebut. Petugas menyegel mesin cor dan memasang plakat penyegelan di pintu masuk pabrik. Akibat penutupan itu, puluhan pekerja dipulangkan. "Penutupan ini sampai izin operasional dikantongi. Nanti pengawasan terus dilakukan oleh dinas terkait. Pemerintah desa dan warga sekitar siap membantu mengawasi," ujarnya. Sementara Kepala BPTPM Kabupaten Mojokerto Noerhono menjelaskan, sebelum beroperasi, pabrik baja wajib mengantongi izin HO dan IUI. Tahun 2014 lalu, PT Jatim Steel Abadi berusaha mengajukan HO. Namun, izin gangguan itu urung dikeluarkan lantaran mendapat penolakan dari warga sekitar. "Saat itu ada keberatan dari warga karena limbah asap dari bahan bakar batubara dalam peleburan sangat mengganggu," terangnya. Sampai saat ini, tambah Noerhono, pabrik baja ini hanya mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Dia menegaskan, tak akan mengeluarkan izin HO selama keberatan warga belum dicabut. "Selama keberatan warga belum dicabut, maka HO tak bisa dikeluarkan. IUI sendiri baru bisa kami keluarkan kalau sudah ada izin HO," pungkasnya. (bdh/bdh) |
Analisis :
Izin
Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi
tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman
dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah
ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah. Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
Selain
itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci
tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang menerapkan
rumus untuk nenentukan besar biaya retribusi ini. Misalnya, Pemerintah Daerah
Kabupaten Bogor mengeluarkan Perda No. 10 Tahun 2012, yang secara rinci
mengatur besar retribusi untuk izin ini.
Izin
Usaha Industri (IUI) adalah izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan industri
jenis tertentu. Pengertian perusahaan industri disini adalah badan usaha yang
ruang lingkup kegiatan usahanya di bidang industri, yaitu kegiatan mengolah
bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang
dengan nilai yang lebih tinggi dalam penggunaannya (termasuk rancang bangun dan
rekayasa industri).
Pelanggaran
etika bisnis sudah sangat jelas terlihat dari artikel diatas, yang kami ambil
dari detik.com tertanggal 26 Juli 2016. Menurut kami, selain melanggar hukum
karena tidak mempunyai izin HO dan IUI, perusahaan tersebut tidak memikirkan
dampak lain dari kegiatan operasionalnya, yaitu dampak dengan alam sekitar atau
masyarakat sekitar.
Bisa
dibayangkan apabila pemerintah saja tidak memberikan izin, bagaimana dengan
masyarakat sekitar? Masyarakat membuat pengaduan ke pemerintah dikarenakan
memang sudah terganggu sekali dengan aktivitas perusahaan tersebut. Pelanggaran
etika bisnis yang dilakukan oleh perusahaan tersebut tergolong pelanggaran yang
berat karena tidak memenuhi aspek perizinan dari pemerintah maupun masyarakat
sekitar.
Selain
itu, pemberdayaan yang dilakukan terhadap masyarakat sekitarpun kurang, hal ini
bisa dilihat dari perekrutan sejumlah tenaga asing yang bekerja di perusahaan
ilegal tersebut.
Di
tinjau dari Teori Deontologi sudah jelas bahwa perusahaan tersebut melakukan
tindakan yang tidak etis. Sebagai sebuah perusahaan sudah seharusnya memiliki
berbagai perizinan dari pemerintah. Perusahaan memiliki kewajiban untuk
mengurus berbagai perizinan. Akan tetapi perusahaan tersebut tetap nekat
menjalankan operasi bisinis tanpa adanya izin dari pemerintah.
Apabila
kita tinjau dari Teori Teleologi, perusahaan tersebut juga tidak etis. Mereka
mengejar kepentingan perusahaan tanpa memikirkan bahwa usaha yang mereka
lakukan sangat mengganggu lingkungan masyarakat sekitar. Namun, apabila kita
tinjau dari sisi yang lain, apabila perusahaan tersebut memiliki tujuan untuk
menyerap tenaga kerja di daerah tersebut maka perusahaan tersebut etis hanya
saja caranya yang belum tepat.
Saran :
·
Pemerintah harus bertindak lebih tegas terhadap
industri-industri yang tidak mempunyai izin lengkap, terutama yang dapat
merugikan masyarakat dan berdampak langsung pada lingkungan sekitar. Serta
melakukan pengawasan terhadap industri-industri baru yang akan didirikan.
·
Akan lebih baik apabila perusahaan
memberdayakan masyarakat sekitar dan mengurangi dampak lingkungan/pencemaran
yang terjadi karena akan membahayakan dan melanggar etika bisnis perusahaan.
Perusahaan harus
mengurus berbagai perizinan yang diperlukan agar tidak ada pihak yang
dirugikan,
This way my pal Wesley Virgin's autobiography starts with this SHOCKING and controversial video.
BalasHapusAs a matter of fact, Wesley was in the military-and soon after leaving-he revealed hidden, "mind control" secrets that the CIA and others used to obtain anything they want.
These are the same SECRETS lots of celebrities (notably those who "come out of nothing") and elite business people used to become wealthy and successful.
You've heard that you use only 10% of your brain.
That's mostly because the majority of your brainpower is UNCONSCIOUS.
Perhaps that thought has even occurred INSIDE OF YOUR very own brain... as it did in my good friend Wesley Virgin's brain 7 years ago, while driving an unregistered, beat-up garbage bucket of a car with a suspended license and in his pocket.
"I'm absolutely fed up with going through life paycheck to paycheck! When will I finally make it?"
You've been a part of those those types of questions, right?
Your success story is going to happen. All you need is to believe in YOURSELF.
Watch Wesley Virgin's Video Now!